- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GNPF: Tuntutan Jaksa Terhadap Ahok Tak Mewakili Umat Aksi 212


TS
sniper2777
GNPF: Tuntutan Jaksa Terhadap Ahok Tak Mewakili Umat Aksi 212
Jakarta - Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera kecewa terhadap tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, keputusan jaksa tersebut tak mewakili tuntutan umat Islam.
"Kami sangat menyesali tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mewakili umat Islam yang tergabung dalam aksi 212," ucap Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Kapitra menyampaikan, harusnya Ahok dituntut dengan pasal 156A KUHP. Sehingga tuntut kepada Ahok akan bisa maksimal.
"JPU mendakwa dengan pasal 156A KUHP, dakwaan itu diesepsi oleh Ahok dan penasihat hukumnya, yang katakan tak melakukan penodaan agama. Pasal 156A KUHP sangat pantas untuk diterapkan oleh JPU, tapi kenyataannya JPU mengkhianati itu," tambahnya.
Senada dengan Kapitra, Tim Advokasi GNPF yang lain, Nasrulloh Nasution juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan sebuah surat dukungan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Mahkamah Agung.
"Insyallah besok kita akan menyampaikan surat dukungan kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakut dan MA. Di mana dalam surat tersebut juga akan kita lampirkan minimal 10 putusan perkara yang sama. Kami akan lampirkan," ucap Nasrulloh.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, termasuk kekecewaan dan ketidakpuasan.
https://m.detik.com/news/berita/d-3490011/gnpf-tuntutan-jaksa-terhadap-ahok-tak-mewakili-umat-aksi-212?_ga=2.174863393.2037103700.1493740793-884438361.1489503073
Rezim Jokowi adalah rezim brengsek!! Di era SBY jaksa Agung gak pernah diangkat dari orang parpol, rezim gagal gak bisa mereformasi penegakkan hukum, JPU dlm kasus Ahok ini syarat dengan kepentingan penguasa
Rezim Jokowi = rezim gagal
"Kami sangat menyesali tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mewakili umat Islam yang tergabung dalam aksi 212," ucap Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Kapitra menyampaikan, harusnya Ahok dituntut dengan pasal 156A KUHP. Sehingga tuntut kepada Ahok akan bisa maksimal.
"JPU mendakwa dengan pasal 156A KUHP, dakwaan itu diesepsi oleh Ahok dan penasihat hukumnya, yang katakan tak melakukan penodaan agama. Pasal 156A KUHP sangat pantas untuk diterapkan oleh JPU, tapi kenyataannya JPU mengkhianati itu," tambahnya.
Senada dengan Kapitra, Tim Advokasi GNPF yang lain, Nasrulloh Nasution juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan sebuah surat dukungan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Mahkamah Agung.
"Insyallah besok kita akan menyampaikan surat dukungan kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakut dan MA. Di mana dalam surat tersebut juga akan kita lampirkan minimal 10 putusan perkara yang sama. Kami akan lampirkan," ucap Nasrulloh.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, termasuk kekecewaan dan ketidakpuasan.
https://m.detik.com/news/berita/d-3490011/gnpf-tuntutan-jaksa-terhadap-ahok-tak-mewakili-umat-aksi-212?_ga=2.174863393.2037103700.1493740793-884438361.1489503073
Rezim Jokowi adalah rezim brengsek!! Di era SBY jaksa Agung gak pernah diangkat dari orang parpol, rezim gagal gak bisa mereformasi penegakkan hukum, JPU dlm kasus Ahok ini syarat dengan kepentingan penguasa

Rezim Jokowi = rezim gagal

Diubah oleh sniper2777 02-05-2017 23:11
0
1.1K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan