TS
metrotvnews.com
LPSK Diminta Lindungi Miryam

Metrotvnews.com, Banda Aceh: Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani yang ditangkap setelah sempat buron. Perlindungan terhadap Miryam perlu diberikan untuk menghindari tekanan.
'Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman dari pihak lain,' kata Nasir, Senin 1 Mei 2017.
Menurut dia, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi terancam seperti Miryam. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
'Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan dan sedang atau telah diberikannya itu bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, dan sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam,' kata Nasir.
Politikus PKS asal Aceh itu menyayangkan sikap kurang responsif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus megakorupsi KTP elektronik. Pasalnya, sejak awal Miryam merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak.
Baca: [URL="http://http://news.metrotvnews.com/hukum/nN9VG3eb-kpk-kebut-penyidikan-miryam"]KPK Kebut Penyidikan Miryam[/URL]
KPK, kata dia, seharusnya berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikan Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu. Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik dapat berjalan tanpa ada pihak yang menghambat.
Miryam adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura itu beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Alhasil, KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: KPK Tahan Miryam
Miryam telah menghapus jejak, meninggalkan kediaman, dan tempat kerjanya untuk menghindari jemput paksa KPK. KPK pun meminta bantuan Polri hingga National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mencari dan menangkap mantan Bendahara Umum Partai Hanura tersebut.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, kaget dengan keputusan KPK yang menjadikan kliennya buron. Ia menyatakan Miryam berada di daerah Bandung, Jawa Barat, dan akan kooperatif seusai keputusan praperadilan.
Polri pun menangkap Miryam pada Senin 1 Mei 2017 pukul 02.00 WIB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dia kini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Rb...indungi-miryam
---
anasabila memberi reputasi
1
531
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan