Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

covesia.comAvatar border
TS
covesia.com
Anggota Komisi III DPR Minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lindungi Miryam


Covesia.com- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Miryam S Haryani yang ditangkap di Jakarta, Senin (1/5/2017) kemarin.

Nasir dalam rilisnya yang diterima Antara, mengatakan perlindungan terhadap Miryam perlu diberikan untuk menghindarkannya dari tekanan.

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman dari pihak lain," ujarnya.

Menurutnya, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.

"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan dan sedang atau telah diberikannya itu bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, dan sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," kata Nasir.

Sumber lengkap: Covesia.com
0
413
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan