- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DKI Terbitkan Sertifikat Elektronik, Ahok: Cepat dan Enggak Repot


TS
stratovarius666
DKI Terbitkan Sertifikat Elektronik, Ahok: Cepat dan Enggak Repot

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani aduan dari warga Jakarta dan menandatangani beberapa berkas yang dibawa oleh warga, di Balai Kota, Jakarta Pusat, 27 Februari 2017. TEMPO/Yola Destria
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara, Jumat, 28 April 2017. Kerja sama itu untuk menjalankan program sertifikat perizinan elektronik. Program ini bertujuan menghindari pemalsuan dokumen. “Ini cepat dan enggak repot,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Basuki menjelaskan, sertifikat perizinan dalam bentuk fisik berpotensi disalahgunakan. Seseorang bisa memohon perizinan yang sama berkali-kali. Akibatnya, sertifikatnya tumpang-tindih. Dengan sertifikat elektronik, hal tersebut tak mungkin terjadi. Riwayat perizinan terekam dalam basis data sehingga begitu ada nama yang sama muncul langsung ketahuan.
Menurut Basuki, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerbitkan sertifikat elektronik. Ia mengatakan sistem ini bisa diikuti provinsi lain yang juga menerapkan e-government.
Selain mencegah penyalahgunaan, Basuki mengatakan, sertifikat elektronik mencegah praktik pungutan liar. Alasannya, permohonan izin secara elektronik menghilangkan pertemuan tatap muka antara petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pemohon.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan saat ini sertifikat yang sudah bisa diurus secara elektronik adalah izin riset dan penelitian. Sejak mulai diuji coba awal tahun ini, Dinas Penanaman Modal sudah menerbitkan 60 sertifikat izin penelitian. “Targetnya perizinan usaha juga bisa diurus secara elektronik,” kata dia.
Edy mengatakan pengurusan perizinan usaha via sistem elektronik bertujuan meningkatkan Indeks Kemudahan Berbisnis di Ibu Kota. Bank Dunia mengumumkan Indonesia menempati peringkat ke-91 pada Indeks Kemudahan Berbisnis tahun ini, naik 15 tingkat dari tahun lalu.
Sertifikat elektronik juga akan dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang. Di pojok kiri bawah sertifikat ada kode QR, kode matriks, yang bisa dipindai untuk mengecek keaslian datanya. Pemohon juga bisa mengecek status pengajuan izin melalui situs ptsp.jakarta.go.id. Sertifikat elektronik yang sudah terbit akan dikirim ke alamat surat elektronik pemohon.
Kepala Lembaga Sandi Negara Mayor Jenderal (Purn), Djoko Setiadi, mengapresiasi inisiatif pemerintah DKI Jakarta. Sistem baru ini, menurut dia, mengubah peran persandian, tak hanya berkaitan dengan pengamanan informasi yang bersifat rahasia. Dalam kerja sama ini, Lembaga Sandi Negara menyediakan sistem teknologi informasi untuk memverifikasi keaslian sertifikat.
Djoko mengatakan kini instansinya harus menjamin keaslian, kecepatan, dan keamanan sertifikat. “Kami bertugas menjamin keamanan itu,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, pemanfaatan teknologi berarti meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja pemerintah. Tidak adanya kontak pejabat penerbit sertifikat dengan pemohon juga membuat penerbitan izin menjadi transparan.
Djoko mengatakan penerbitan sertifikat elektronik diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
https://m.tempo.co/read/news/2017/04/29/083870619/dki-terbitkan-sertifikat-elektronik-ahok-cepat-dan-enggak-repot
Terima kasih Ahok

Diubah oleh stratovarius666 29-04-2017 06:37
0
4.6K
80


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan