mejasempitAvatar border
TS
mejasempit
Hak Angket KPK akan Dibacakan Rapat Paripurna Hari Ini
Hak Angket KPK akan Dibacakan Rapat Paripurna Hari Ini



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengungkap kemungkinan adanya pengambilan keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang Paripurna penutupan masa sidang IV 2016-2017 pada Jumat (28/4). Namun hasil keputusan tersebut kata dia, tentu bergantung pada seluruh anggota fraksi yang hadir.

"Saya tidak tahu, apakah paripurna akan menyetujui atau menolak. Saya berharap semua pihak dapat menerima apapun keputusan paripurna," ujar Bambang dalam keterangannya pada Jumat (28/4).

Namun demikian ia meminta jika nantinya hak angket disetujui peserta paripurna, ia meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya hal angket dan DPR juga harus transparan atau terbuka dalam pelaksanaan hak angket. Sementara jika hak angket ditolak oleh paripurna, ia juga berharap DPR juga legewo menerima hal tersebut.

"Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yang menjadi mitra KPK bahwa KPK perlu perbaikan telah tersampaikan," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sementara dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis mengatakan fraksi Gerindra di DPR tegas melakukan penolakan atas usulan hak angket tersebut. Menurut fraksinya, dalam usulan hak angket tersebut tidak ada unsur-unsur yang memenuhi sesuai UU MD3.

"Apakah ini isu strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat secara umum. Kedua, kita tidak melihat ada potensi pelanggaran hukum," kata Fary.

Karenanya, Fraksi Partai Gerindra juga telah mengimbau kepada jajaran anggota Fraksi di DPR untuk menggunakan jalur lain selain angket jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Sementara terkait ada anggota Fraksi Partai Gerindra yang telah menandatanginya yakni Desmond J Mahesa, ia menyebut hal itu lantaran Desmond selaku pimpinan Komisi III DPR RI.

"Pak Desmond tanda tangan sebagai pimpinan Komisi III, sikap resmi fraksi kita menolak. Pak desmond juga salah satu anggota yang disebut-sebut, untuk meminta klarifikasi karena itu pak Desmond tandatangan. Tp seluruh anggota fraksi kita nyatakan larang. Kalau ada kita cabut," ujarnya.

sumber

Penutupan Sidang, DPR Bakal Bacakan Usulan Angket KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menutup masa sidang IV dan memulai reses hari ini, Jumat 28 April 2017. DPR akan memanfaatkan penutupan masa sidang untuk membacakan usulan angket KPK.

"Besok (Jumat) itu akan dipersilakan pengusul dibacakan di Paripurna. Lalu setelah itu akan ditanyakan kepada anggota apakah langsung ada persetujuan atau tidak," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2017.

Usai maghrib, Bamus memutuskan untuk membacakan usulan hak angket pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV. Fahri menyebut, usai pembacaan usulan hak angket, nantinya bakal ditanyakan apakah usulan hak angket disetujui untuk diteruskan atau tidak.

Namun, dalam rapat paripurna bisa saja pengambilan keputusan usulan hak angket ditunda. Dalam rapat Bamus pun, fraksi yang hadir belum sepakat apa bakal memutuskan atau menunda pengambilan keputusan.

"Tadi ada yang mengusulkan kita lobi. Kita lihat saja besok (Jumat). Yang penting besok itu dibaca dulu sebagai usulan, karena itu adalah tugas Bamus penjadwalan, tidak ada kewenangan lain," tambah Fahri.

Adapun kata Fahri sebagai usulan hak angket, Komisi III telah memenuhi syarat didukung minimal dua fraksi dan 25 anggota. Usulan surat hak angket dari Komisi III beber Fahri ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi.

Dua fraksi tak menandatangani usulan hak angket KPK yakni Demokrat dan PKS.

Isu Hak Angket Bisa Melebar

Menurut Fahri, dari usulan yang masuk ke pimpinan DPR, Komisi III banyak mempertanyakan soal kinerja KPK.

"Misalnya gini KPK suka membuat interpretasi terhadap UU sendiri, KPK kadang-kadang menyalahkan keputusan MK, keputusan MA, menyalahkan UU. Itu kan mesti ditanyakan kepada ahlinya," kata Fahri.

Meski, hak bertanya dan hak angket sama saja. Tapi, melalui hak angket maka akan lebih dalam penjelasannya sehingga pertanyaan-pertanyaan yang menjadi keganjilan Komisi III bisa terjawab.

Fahri menyebut, isu hak angket KPK bisa saja melebar. Itu, tergantung dengan dinamika yang terjadi pada tahap penyusunan agenda angket.

"Kalau sudah kejadian hak angketnya kan nanti ada rapat internal penyusunan agenda. Kalau rapat penyusunan agenda internal nanti diputuskan mau fokus atau melebar, di pansusnya. Detailnya nanti pas angket," pungkas dia.
(SCI)

sumber

Usulan Hak Angket KPK, Mayoritas Fraksi di DPR Menolak

TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan hak angket yang diajukan Komisi Hukum DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP dibuka.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Amir Uskara mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh anggota agar tidak menandatangani hak angket itu. Alasannya, sampai hari ini belum ada pembicaraan di tingkat fraksi.

"Memang ada anggota yang sudah tanda tangan, tapi itu hak personal masing-masing anggota DPR. Namun, terkait persetujuan fraksi sampai hari ini, PPP belum pernah bicarakan itu," kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 26 April 2017.

Menurut Amir, baru ada satu orang yang menandatangani hak angket itu. Dia adalah Sekretaris Jenderal PPP sekaligus anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani.

Meski pimpinan partai sudah menandatangani hak angket, menurut Amir, hal itu bukan menjadi legitimasi persetujuan fraksi. "Itu kan hak perseorangan," tuturnya.

Fraksi Partai Golkar pun demikian. Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang mengimbau anggotanya agar berpikir dengan lebih jernih terkait dengan isu hak angket ini. Menurut dia, hak angket selayaknya ditujukan kepada pemerintah. "Fraksi Partai Golkar tidak dalam posisi untuk mendukung," ujarnya.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dalam siaran persnya menginstruksikan kepada pengurus fraksi agar menolak hak angket itu. Alasannya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas partai.

"Tidak ada satu pihak pun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh undang-undang,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Kamis, 27 April 2017.

Penolakan hak angket juga datang dari pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah mengatakan ada cara lain yang bisa digunakan DPR untuk bertanya pada KPK.

"Bisa dilakukan tanpa hak angket. Kalau dirasa kurang dan perlu pendalaman lebih jauh, Komisi III bisa bentuk panja. Banyak cara," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 27 April.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan pihaknya menolak lantaran hak angket dapat mengarah pada pelemahan KPK. "Penggunaan hak angket ini tidak tepat waktu, sehingga sikap fraksi jelas tidak setuju," ujarnya.

Sedangkan, beberapa fraksi lainnya menyatakan masih memikirkan lebih lanjut sebelum memutuskan. "Kami minta Kapoksi Komisi III mendalami dulu. Fraksi belum ada rapat karena Kapoksi cuma ada satu," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini.

Senada dengan PKS, Fraksi Partai Amanat Nasional juga masih mengkaji hak angket itu. "Sampai hari ini kami masih mengkaji angket, masih mempelajari materi yang dikhususkan di Komisi III, apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak. Kami belum memutuskan," ujar Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak memberi sikap pasti perihal hak angket ini. PDIP hanya menyatakan memahami latar belakang usulan hak angket ini yang salah satunya datang dari anggotanya, Masinton Pasaribu. "Fraksi memahami ketika yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah."

Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan hak angket ini. Namun, pimpinan fraksi masih mengkaji sebelum memutuskan secara resmi. "Ini ruang lingkupnya ke mana? Jangan sampai nanti terkesan itu bentuk intervensi," tuturnya.

Persetujuan hak angket hanya datang dari Fraksi Hanura. Sekretaris fraksi, Dadang Rusdiana, mengatakan pihaknya setuju tapi dengan syarat hanya diarahkan untuk mempertanyakan rekaman Miryam. "Hanura tidak akan melebar ke mana-mana, apalagi melindungi yang bersalah atau bertujuan memukul balik KPK. Sama sekali bukan itu," tuturnya.

Wacana pengguliran hak angket ini muncul saat Komisi Hukum rapat bersama KPK pekan lalu. Saat itu mereka mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Alasannya, dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, lima orang anggota Komisi Hukum disebut mengancam Miryam agar memberikan keterangan palsu saat diperiksa KPK sebagai saksi.

AHMAD FAIZ

sumber

apakah rekaman akan dibuka atau tidak, keputusannya masih kita tunggu, Saat ini sidang paripurna tengah berlangsung emoticon-Cool
0
14.9K
165
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan