Kaskus

News

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Kasus Ujaran Kebencian `Tiko`, Steven Hadi Sudah ke Luar Negeri
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku ujaran kebencian Steven Hadi Surya Sulistyo, 26 tahun terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, 43 tahun, di Bandara Changi Singapura pada 9 April 2017, ternyata diduga kabur ke luar negeri. Yang bersangkutan terbang dari Bandara Soekarno Hataa Jum'at 14 April 2017 pukul 06.37 WIB.

Kepergian Steven Hadi Surya Sulistyo tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Irwan Anwar di kantornya, Rabu 26 April 2017 sore. ''Ya Steven sudah ke luar negeri sebelum Imigrasi menerima laporan perkara,'' kata Irwan Anwar yang menyebutkan pesawat yang ditumpanginya menuju Singapura.
Baca : Anggap Fiktif Kasus `Tiko`, Warga NTB Laporkan 5 Akun Sosial Media

Pencekalan dilakukan Selasa 18 April 2017 setelah sehari sebelumnya Senin 17 April 2017 menerima laporannya.

Selain Polda Metro Jaya, Direktorat Reskrimum Polda NTB juga ikut menangani perkara Steven setelah menerima pengaduan perkara oleh Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat, Senin 17 April 2017.

Mereka mewakili 10 orang warga dari berbagai profesi dan lembaga sosial di Mataram yang menyatakan Steven HadiSurya Sulistyo melakukan perbuatan tindak pidana penistaan rasial (penghinaan golongan penduduk Indonesia) dan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.


Menurut salah seorang pengacaranya Abdul Hadi Muchlis, disebutkan bahwa Steven diduga melakukan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Dan 2.

Tindak Pidana Penistaan Rasial sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP.dengan menyatakan permusuhan, kebencian atau merendahkan Golongan Penduduk Indonesia dan/atau Ras dan Etnis (suku, daerah, agama, asal usul, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum ketatanegaraan),

Sebelumnya, di Jakarta juga ada laporan pengaduan masyarakat NTB di Jakarta yang dilakukan oleh Egy Sudjana dan laporan pengaduan etnis Tionghoa oleh Farhat Abbas.

Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan polisi di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 19 April 2017. ''Polda Metro Jaya sudah memintai keterangan polisi yang menangani di Bandara Soekarno Hatta,'' ujar Irwan Anwar yang juga telah bertemu polisi di sana, Selasa 18 April 2017.
Baca juga : Polisi Mulai Selidiki Kasus Steven yang Memaki Gubernur NTB



Irwan juga menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Zainul Majdi tersebut buka fiktif karena ada bukti tertulis bahwa Steven meminta maaf, ada KTP, paspor dan bukti perjalanan keluar masuk Indonesia.

Untuk menangani perkara ini, bisa dilakukan di Jakarta walaupun kejadiannya di Changi, Singapura. Menurutnya, suatu peristiwa yang ditetapkan dianggap pidana oleh orang Indonesia di luar negeri penyidikannya bisa dilakukan di area PN Jakarta Pusat. Maka yang bisa menyidik adalah Bareskrim Polri, Metro Jaya dan atau Polres Jakarta Pusat.

https://m.tempo.co/read/news/2017/04/26/063869736/kasus-ujaran-kebencian-tiko-steven-hadi-sudah-ke-luar-negeri

Kemana ya..
0
1.7K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan