ican1504Avatar border
TS
ican1504
Anggota DPR Miryam Haryani Jadi Buronan KPK


PENANEGERI, Jakarta- Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,  alias buronan yang dicari oleh aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kepolisian untuk memasukkan nama Miryam sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Miryam S Haryani yang juga mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah diminta agar ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP juga mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi e-KTP.

“Kami ingin sampaikan siang ini bahwa KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri UP (untuk perhatian) NCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO),
yaitu tersangka MSH (Miryam S Haryani). Jadi KPK sudah memasukkan ke dalam DPO tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4).

Dasar KPK mengirim surat kepada Kapolri terkait DPO Miryam sudah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Jika Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkannya ke KPK.

“Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan tentu saja termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (27/4).

Febri mengatakan, KPK sudah memanggil Miryam secara patut. KPK juga sudah memberikan kesempatan kepada Miryam untuk melakukan penjadwalan ulang dan menghormati surat sakit dari dokter yang diberikan Miryam kepada KPK.

Miryam setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2017, Miryam dipanggil penyidik dua kali pada tanggal 13 dan 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan.

“MSH dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH,” tegas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

KPK meminta kepada pihak kepolisian dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap Miryam. “Kami tentu melakukan koordinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini. Jika penangkapan sudah dilakukan, maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” pungkasnya. 

http://penanegeri.com/anggota-dpr-mi...i-buronan-kpk/

emoticon-Traveller emoticon-Traveller emoticon-Traveller
Diubah oleh ican1504 27-04-2017 11:10
0
606
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan