- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tetapkan Miryam Buron, Kuasa Hukum: Dia Masih di Indonesia


TS
aghilfath
KPK Tetapkan Miryam Buron, Kuasa Hukum: Dia Masih di Indonesia
Spoiler for KPK Tetapkan Miryam Buron, Kuasa Hukum: Dia Masih di Indonesia:

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Miyam S Haryani, Aga Khan Abduh menjamin kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) masih berada di dalam negeri.
“Sehat-sehat aja. Saya jamin masih di Indonesia. KPK itu ada-ada saaja. Kenapa sih nggak ngomong sama saya aja,” ujar Aga Khan Abduh saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 April 2017.
Menurut Aga Khan, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri untuk mengerahkan Interpol dalam upaya pencarian terhadap Miryam S Haryani sangat berlebihan. Hal tersebut karena beberapa hari lalu pihaknya juga telah melayangkan surat kepada KPK tentang permohonan pra peradilan.
“Permintaan KPK terhadap Interpol menurut kami berlebihan. Mengapa? Kami telah menerangkan via surat kemarin karena kami sedang meminta permohonan pra peradilan dan telah mempunyai jadwal tanggal sidang,” kata dia.
Menindak lanjuti hal tersebut, tim kuasa hukum Miryam akan mengajukan protes kepada KPK dengan melayangkan surat, serta meminta bantuan perlindungan hukum. “Kami mengajukan protes keras kepada KPK karena kami ada pengajuan pra peradilan. Kami akan tulis dan kirimkan, dan kedua kami akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Mahkamah Agung untuk melihat kasus ini secara benar, bukan kasus e-KTP saja,” ucap Aga.
Tak kalah dengan KPK, kuasa hukum Miryam juga akan berkirim surat kepada Polri untuk tidak perlu dilakukan pencarian. Karena mereka dapat memastikan Miryam tidak akan keluar dari NKRI.
“Kami akan melayangkan surat ke Polri yang berisi klien kami masih ada di indonesia, sehingga tidak perlu dicari dan kami juga masih akan melayangkan pra peradian,” kata dia.
Ia menambahkan, ketidakhadiran Miryam dalam penyidikan KPK tersebut karena sebelumnya Miryam dipanggil untuk hadir dalam sidang sebagai saksi. Namun tak berapa lama usai ditetapkan bersalah karena memberi keterangan palsu, Miryam izin untuk mengikuti paskah. Adapun ketidakhadiran berikutnya karena ia sakit sehingga terpaksa harus mengajukan surat izin sakit dari dokter.
“Bukan tidak pernah datang. Daftar Pencarian Orang (DPO) itu kalau tiga kali tidak datang tanpa ada berita. Ini satu pertama kali datang dipanggil sebagai tersangka. Tanggal 25 atau tanggal 26 kemarin kami bilang memohon untuk menunda. Masak permohonan pra peradilan Miryam tidak dikabulkan karena takut lari?,” tutur Aga.
Hari ini KPK mengirimkan surat bantuan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. Mereka meminta agar Interpol mencari dan menangkap Miryam yang seharusnya menjalani pemeriksaan.Namun hingga hari ini ia diduga tidak diketahui keberadaannya.
“KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang namun ybs tidak datang sampai hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan tertulisnya.
“Sehat-sehat aja. Saya jamin masih di Indonesia. KPK itu ada-ada saaja. Kenapa sih nggak ngomong sama saya aja,” ujar Aga Khan Abduh saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 April 2017.
Menurut Aga Khan, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri untuk mengerahkan Interpol dalam upaya pencarian terhadap Miryam S Haryani sangat berlebihan. Hal tersebut karena beberapa hari lalu pihaknya juga telah melayangkan surat kepada KPK tentang permohonan pra peradilan.
“Permintaan KPK terhadap Interpol menurut kami berlebihan. Mengapa? Kami telah menerangkan via surat kemarin karena kami sedang meminta permohonan pra peradilan dan telah mempunyai jadwal tanggal sidang,” kata dia.
Menindak lanjuti hal tersebut, tim kuasa hukum Miryam akan mengajukan protes kepada KPK dengan melayangkan surat, serta meminta bantuan perlindungan hukum. “Kami mengajukan protes keras kepada KPK karena kami ada pengajuan pra peradilan. Kami akan tulis dan kirimkan, dan kedua kami akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Mahkamah Agung untuk melihat kasus ini secara benar, bukan kasus e-KTP saja,” ucap Aga.
Tak kalah dengan KPK, kuasa hukum Miryam juga akan berkirim surat kepada Polri untuk tidak perlu dilakukan pencarian. Karena mereka dapat memastikan Miryam tidak akan keluar dari NKRI.
“Kami akan melayangkan surat ke Polri yang berisi klien kami masih ada di indonesia, sehingga tidak perlu dicari dan kami juga masih akan melayangkan pra peradian,” kata dia.
Ia menambahkan, ketidakhadiran Miryam dalam penyidikan KPK tersebut karena sebelumnya Miryam dipanggil untuk hadir dalam sidang sebagai saksi. Namun tak berapa lama usai ditetapkan bersalah karena memberi keterangan palsu, Miryam izin untuk mengikuti paskah. Adapun ketidakhadiran berikutnya karena ia sakit sehingga terpaksa harus mengajukan surat izin sakit dari dokter.
“Bukan tidak pernah datang. Daftar Pencarian Orang (DPO) itu kalau tiga kali tidak datang tanpa ada berita. Ini satu pertama kali datang dipanggil sebagai tersangka. Tanggal 25 atau tanggal 26 kemarin kami bilang memohon untuk menunda. Masak permohonan pra peradilan Miryam tidak dikabulkan karena takut lari?,” tutur Aga.
Hari ini KPK mengirimkan surat bantuan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. Mereka meminta agar Interpol mencari dan menangkap Miryam yang seharusnya menjalani pemeriksaan.Namun hingga hari ini ia diduga tidak diketahui keberadaannya.
“KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang namun ybs tidak datang sampai hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan tertulisnya.
Quote:
Merasa tak adil dijadikan DPO, Miryam akan minta bantuan Komnas HAM

Merdeka.com - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari keadilan terkait status kliennya sebagai DPO.
"Klien kami merasa perlu keadilan. Karena sebenarnya siap dia untuk mengikuti proses hukum, dan setiap ketidakhadiran kami selalu kirim surat," kata Aga di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Sebenarnya kata Aga, Miryam pasti hadir jika diperlukan lagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP oleh penyidik KPK. Namun jika Miryam dipanggil sebagai tersangka, Aga dan tim kuasa hukumnya menilai belum tepat dan masih perlu diuji.
"Kalau untuk kasus tersangka keterangan palsu masih mau diuji dulu tim kami merasa itu bukan ranah KPK kok tiba-tiba jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) apa tolak ukurnnya. Kita pastikan kalau dipanggil jadi saksi kasus e-KTP saja pasti kilen kita hadir," jelasnya.
Dia juga menilai KPK juga berlebihan dan pilih kasih dalam menangani kasus Miryam. "Kok kaya ada tebang pilih adanya DPO-nya terlalu berberlebihan," ujarnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum Miryam akan mengajukan praperadilan. Jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu tanggal 8 Mei mendatang.
Sebelumnya perlu diketahui, Politikus Hanura Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dalam persidangan kasus e-KTP. Miryam selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.
Diduga kuat sebelum hadir di persidangan, Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.

Merdeka.com - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari keadilan terkait status kliennya sebagai DPO.
"Klien kami merasa perlu keadilan. Karena sebenarnya siap dia untuk mengikuti proses hukum, dan setiap ketidakhadiran kami selalu kirim surat," kata Aga di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Sebenarnya kata Aga, Miryam pasti hadir jika diperlukan lagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP oleh penyidik KPK. Namun jika Miryam dipanggil sebagai tersangka, Aga dan tim kuasa hukumnya menilai belum tepat dan masih perlu diuji.
"Kalau untuk kasus tersangka keterangan palsu masih mau diuji dulu tim kami merasa itu bukan ranah KPK kok tiba-tiba jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) apa tolak ukurnnya. Kita pastikan kalau dipanggil jadi saksi kasus e-KTP saja pasti kilen kita hadir," jelasnya.
Dia juga menilai KPK juga berlebihan dan pilih kasih dalam menangani kasus Miryam. "Kok kaya ada tebang pilih adanya DPO-nya terlalu berberlebihan," ujarnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum Miryam akan mengajukan praperadilan. Jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu tanggal 8 Mei mendatang.
Sebelumnya perlu diketahui, Politikus Hanura Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dalam persidangan kasus e-KTP. Miryam selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.
Diduga kuat sebelum hadir di persidangan, Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.
tempo& merdeka
Walah malah buron, 2 kali dipanggil mangkir alasan luar kota, sakit sekarang malah buron

Diubah oleh aghilfath 27-04-2017 19:47
0
847
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan