- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK: Menkumham Jangan Lagi Pro dengan Koruptor!


TS
sukhoivsf22
KPK: Menkumham Jangan Lagi Pro dengan Koruptor!
KPK: Menkumham Jangan Lagi Pro dengan Koruptor!
Jumat, 21 April 2017 22:36 WIB

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kanan) berpelukan dengan istrinya Vitri Cahyaningsih (kiri) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
Seharusnya Andi bebas pada 19 Juli 2017, lantaran mendapat CMB, Andi yang juga terpidana kasus Hambalang itu keluar penjara pada hari ini, Jumat 21 April 2017.
Menyikapi hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana kasus korupsi.
Termasuk, tidak membuat aturan yang pro terhadap narapidana korupsi.
"Kami berharap kedepan peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan sejak awal KPK sudah sepakat membuat efek jera pada pada para koruptor. Kecuali, para koruptor bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya. Dalam kaitan ini, Andi dalam kaitan ini bukanlah Justice Collaborator (JC).
"Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringangkan untuk terpidana korupsi kecuali yang bersangkutan adalah JC," terang Febri.
Untuk diketahui, terpidana kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng hari ini memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga itu telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
"Andi Alfian malarangeng, hari ini Jum'at 21 april 2017 pukul 16.00 WIB setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung, " kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Menurut Syarpani, Andi Mallarangeng tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung. Syarpani mengatakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata dia.
Andi Mallarangeng adalah terpidana penjara empat tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
http://m.tribunnews.com/nasional/201...engan-koruptor
Hmm,,,
Jumat, 21 April 2017 22:36 WIB

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kanan) berpelukan dengan istrinya Vitri Cahyaningsih (kiri) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
Seharusnya Andi bebas pada 19 Juli 2017, lantaran mendapat CMB, Andi yang juga terpidana kasus Hambalang itu keluar penjara pada hari ini, Jumat 21 April 2017.
Menyikapi hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana kasus korupsi.
Termasuk, tidak membuat aturan yang pro terhadap narapidana korupsi.
"Kami berharap kedepan peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan sejak awal KPK sudah sepakat membuat efek jera pada pada para koruptor. Kecuali, para koruptor bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya. Dalam kaitan ini, Andi dalam kaitan ini bukanlah Justice Collaborator (JC).
"Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringangkan untuk terpidana korupsi kecuali yang bersangkutan adalah JC," terang Febri.
Untuk diketahui, terpidana kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng hari ini memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga itu telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
"Andi Alfian malarangeng, hari ini Jum'at 21 april 2017 pukul 16.00 WIB setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung, " kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Menurut Syarpani, Andi Mallarangeng tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung. Syarpani mengatakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata dia.
Andi Mallarangeng adalah terpidana penjara empat tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
http://m.tribunnews.com/nasional/201...engan-koruptor
Hmm,,,
0
962
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan