Kaskus

News

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Jaksa Agung Akui Gagal Buktikan Penistaan Agama
Jaksa Agung Akui Gagal Buktikan Penistaan Agama


JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mengakui jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tertuang dalam dakwaan primer.

Karena itu, JPU hanya menuntut Ahok dengan kasus penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia yang diatur dalam Pasal 156 KUHP, seperti yang tertuang dalam dakwaan alternatif.

Prasetyo menjelaskan, dalam persidangan JPU gagal mengungkap fakta dakwaan primer, yakni Pasal 156a. Karena itulah JPU dalam tuntutan tidak menjerat Ahok dengan Pasal 156a yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Ahok hanya dijerat dengan Pasal 156. Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, dalam pembuktian di persidangan, JPU sudah berusaha mengungkap fakta-fakta dakwaan, baik primer dan maupun alternatif.

Namun, setelah pembuktian, JPU merasa dakwaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak terbukti. ”Jadi yang terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (21/4).

Dia menegaskan, JPU tidak pernah menghilangkan Pasal 156a dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meskipun JPU hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156.

Tuntutan itu berbeda dari dakwaan JPU yang menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP serta dalam penyidikan, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, dan 156a KUHP.

”Siapa bilang (hilang). Kamu (kalau) nggak ngerti hukum, nggak usah ngomong. Semua ditinjau, dianalisis, sidang sampai ditunda itu juga karena untuk meninjau itu. Itulah fakta hukumnya.

Ada yang menyatakan (pasal) ITE dihilangkan. ITE apaan. Jangan salah persepsi ya,” ujarnya ketika ditanya tentang pasal yang hilang.

Ia menjelaskan, tuntutan terhadap Ahok sudah didasarkan pada analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Tuntutan itu bukan hasil intervensi siapa pun.

”Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah tekanan atau intervensi, baik yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan,” ujarnya. Seperti diberitakan, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dengan demikian, Ahok kemungkinan besar tidak akan ditahan atau masuk bui. Sebab, sesuai aturan, majelis hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan JPU.

Sumur: http://berita.suaramerdeka.com/smcet...nistaan-agama/

Serba dipaksa, pasti hasil akhirnya susah dibuktikan..emoticon-Wakaka
0
3.5K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan