tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Suap Bakamla, KPK Periksa tiga Terdakwa dan Dua Saksi



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI tahun 2016 dengan tersangka Nofel Hasan (NH), Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk melengkapi berkas penyidikan Nofel Hasan, penyidik hari ini Kamis (20/4/2017) mengagendakan pemeriksaan pada lima saksi.

"‎Ada lima saksi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NH, dua saksi swasta dan tiga terdakwa di kasus yang sama," ujar Febri.

Dua saksi swasta yang diagendakan diperiksa yakni Achad Halim alias Koh Acad dan Erwin s Arif, Managing Director PT Tohde and Schwarz Indonesia.

Sementara tiga terdakwa yang diperiksa ialah ‎Fahmi Darmawansyah (wiraswasta) serta
Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus yang adalah karyawan swasta PT Merial Esa‎.

Untuk diketahui, Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2017) lalu.Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sama dimana KPK telah menjerat empat tersangka sebelumnya termasuk suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang kini disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Diungkapkaan Febri,‎ Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla.

"NH diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar. Pemberian hadiah itu untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla," tegas Febri.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-dan-dua-saksi

---

Baca Juga :

- KPK Kembali Panggil Kepala Bakamla Bersaksi Dalam Persidangan

- KPK Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka Baru Korupsi Bakamla, Nofel Hasan

0
220
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan