Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua, Ayo Mencoblos Mulai Pukul 07.00
TS
aghilfath
Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua, Ayo Mencoblos Mulai Pukul 07.00
Spoiler for Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua, Ayo Mencoblos Mulai Pukul 07.00:
Quote:
Jakarta - Babak penentuan Pilgub DKI Jakarta akan berlangsung hari ini. Warga Jakarta akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat atau Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno yang akan memimpin Ibu Kota.
Tercatat ada 7.218.254 pemilih yang akan menggunakan haknya pada hari ini di 13.034 TPS. Serangkaian persiapan telah dilakukan agar penyelenggaraan Pilgub DKI 2017 berjalan lancar. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB nanti.
Pencoblosan akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sebelum berangkat menuju TPS, alangkah baiknya Anda mempersiapkan sejumlah hal seperti Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau Formulir C6 hingga identitas diri yakni KTP/ KTP Elektronik, paspor, surat nikah atau identitas lainnya yang memuat nama, alamat dan foto.
Penting juga dilihat Anda masuk ke kategori mana. Ada tiga kategori daftar pemilih yakni daftar pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketiganya memiliki perbedaan baik soal waktu pencoblosan maupun keikutsertaan.
Setelah memastikan kelengkapan formulir dan identitas, saat berada di bilik suara, Anda juga harus memastikan mencoblos surat suara yang benar. Hal itu agar suara yang Anda berikan sah.
Caranya yakni mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon; atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Apabila nanti Anda datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB dan mendapati kondisi antre, tidak perlu khawatir. Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pemilih yang telah mengantre hingga pukul 13.00 WIB tetap akan dilayani oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Jika dia datang sebelum pukul 13.00 WIB dan sudah masuk antrean, antrean akan dilayani sampai semua selesai mencoblos," ujardi kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Namun hal sebaliknya justru diberlakukan jika pemilih datang ke TPS lewat dari pukul 13.00 WIB. Dalam Surat Edaran KPU DKI Nomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017 menyebutkan KPPS tidak akan melayani pemilih dengan alasan apapun.
"Pemilih yang datang ke TPS atau mengantri setelah jam 13.00 WIB tidak dapat dilayani sebagai pemilih dengan alasan apapun," jelas aturan dalam surat edaran.
Selain itu, 15 menit sebelum pukul 12.00 WIB, KPPS akan menghitung surat suara yang masih tersedia di TPS. Petugas juga melayani semua pemilih yang sudah masuk antrean di TPS sampai pukul 13.00 WIB.
Sudah mantapkah Anda memilih pemimpin DKI Jakarta? Ayo mencoblos dan jangan sia-siakan suara Anda.
Saat memilih udah dimulai, ayo gunakan hak pilih dengan baik untuk Jakarta yg lebih baik, lupakan provokasi, intimidasi dan berbagai hoax yg selama ini ada, gunakan nalar dan kejernihan hati dalam menentukan pilihan tanpa takut apapun, hak kita menentukan masa depan DKI dengan memberi amanah pada pemimpin yg mampu, berintegritas dan bisa membuktikan janji-janjinya, ayo memilih