tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka E-KTP Kini Dirawat di Rumah Sakit



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus KTP elektronik (e-KTP), Miryam S Hariyani, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Selasa (18/4), kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Miryam mengaku menderita sakit sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jakarta.

"Klien saya tidak bisa hadir. Menurut surat keterangan dokter, sejak semalam dia dirawat di RS Pondok Indah," ucap Aga Khan, penasihat hukum Miryam, ketika ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. Selasa.

Ditanya soal kondisi Miryam, Aga Khan menjawab tidak tahu karena belum menjenguk kliennya. Ia mengaku hanya menerima surat dari staf Miryam yang menyatakan tersangka sedang dirawat di RS Pondok Indah.

"Saya belum bertemu dia (Miryam), sehingga belum tahu keadaannya. Tadi saya dapat surat di kantor dari stafnya. Selama ini saya hanya komunikasi dengan ajudannya. Dia hanya istirahat saja, kelelahan karena Paskah kemarin," terang Aga Khan.

Ditanya soal mengapa pada panggilan pertama sebagai tersangka pada Rabu, 13 April 2017, Miryam tidak hadir, Aga Khan menjelaskan saat itu Miryam meminta izin karena ada kegiatan perjamuan Paskah.

"Panggilan pertama minggu lalu itu, dia bukan sakit. Tapi izin mau ada perjamuan Paskah dan mendapat izin KPK," tambah Aga Khan.

Miryam merupakan tersangka keempat di kasus megakorupsi e-KTP setelah Irman (mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri), Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil) dan Andi Agustinus (pengusaha rekanan Kemendagri)

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam banyak disebut karena telah menerima sejumlah uang terkait dengan e-KTP yang menyerap anggaran sebesar Rp 5,8 triliun.

Ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP), alasannya merasa tertekan dalam proses penyidikan di KPK.

Namun tiga penyidik KPK yang dihadirkan dalam sidang konfrontasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Miryam justru tertekan karena diancam oleh para koleganya di DPR.

Aga Khan mengaku kliennya tidak takut kalau penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Miryam di rumah sakit.

"Ya tidak apa-apa kalau begitu (jemput paksa) karena kan memang KPK punya hak. Tapi Miryam juga punya hak asasi kalau sedang sakit. Jadi tolong dihargai," ucap Aga Khan.

Menurut Aga Khan, kehadiran dirinya mewakili Miryam ke KPK membawa surat keterangan dokter, yang menunjukkan itikad baik kliennya. Dia berharap KPK memahami hal tersebut.

Nantinya apabila penyidik KPK kembali memanggil Miryam, Aga Khan menjamin kliennya pasti hadir dan bersikap kooperatif.

"Saya pastikan, saya komit ke penyidik kalau dipanggil lagi pasti dia (Miryam) hadir. Karena kan memang sudah habis masa panggilannya sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," tambahnya.

Tunggu giliran

Penyidik kini tengah mendalami informasi yang menyebut Miryam mencabut keterangan di BAP karena arahan dari seorang pengacara muda bernama Anton Taufik. Miryam dan Anton bertemu di kantor pengacara Elza Syarief.

Untuk keperluan tersebut penyidik telah memeriksa Elza Syarief. Namun penyidik belum memeriksa SN dan RA yang disebut sebagai pihak yang mengutus Anton Taufik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan seluruh saksi yang relevan dengan kasus ini pasti akan diperiksa.

"Kami pasti buat strategi siapa yang akan diperiksa setelah Elza. Intinya saksi yang relevan dan keterangannya dibutuhkan untuk konstruksi besar pasti dipanggil. Kapan diperiksa, nanti disampaikan lebih lanjut," terang Febri.

Terkait penyidikan kasus tersangka Anda Agustinus, penyidik KPK memeriksa Irman. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Irman penyidik juga memeriksa R Pratomo Siddi Supali, Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo.

Febri menambahkan kedua saksi ini diperiksa terkait proses penganggaran hingga pengadaan proyek e-KTP yang ternyata dikorupsi secara berjamaah.

Sebelumnya, Senin (17/4), penyidik juga memeriksa tersangka Andi Narogong untuk mendalami perannya dari awal hingga relasi atau kaitan Andi Narogong dengan sejumlah pihak.

Atas pemeriksaan itu, Andi Narogong sama sekali tidak berkomentar pada awak media. Dia memilih bungkam dan masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. (tribunnetwork/theresia felisiani)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...di-rumah-sakit

---

Baca Juga :

- BAP Tanpa Paksaan, KPK Curigai Keterangan Miryam S Haryani

- Miryam Tidak Takut Dijemput Paksa KPK

- Kelelahan, Miryam Dirawat di RS Pondok Indah

0
369
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan