- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Elza Syarief Dicecar Pertemuan Miryam dengan Pengacara


TS
sukhoivsf22
Elza Syarief Dicecar Pertemuan Miryam dengan Pengacara
Senin, 17/04/2017 12:47
Elza Syarief Dicecar Pertemuan Miryam dengan Pengacara
Reporter: Feri Agus Setyawan , CNN Indonesia

Elza Syarief. (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Elza Syarief kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Miryam adalah tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Kuasa hukum Elza, Farhat Abbas mengatakan, kliennya sempat dikonfirmasi mengenai pertemuan Miryam dengan seorang pengacara bernama Anton Taufik. Farhat menyebut, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar (dikonfirmasi), termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4).
Namun Farhat tak mau menyebut nama lengkap dari kedua inisial tersebut. Menurut Farhat, RA yang juga merupakan salah satu petinggi partai, bekerja sebagai asisten SN.
"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik," ujar Farhat.
Farhat menduga ketiga orang tersebut, SN, RA dan Anton saling berkoordinasi mengenai Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini.
"Karena mereka adalah jaringan, ibu didesak untuk itu. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," kata Farhat.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4), Elza membenarkan bila bertemu dengan Miryam dan Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.
Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Diduga Anton yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.
Elza mengaku justru menyarankan agar Miryam memberi kesaksian sesuai dengan fakta meski ditekan dari berbagai pihak. Elza menjelaskan bahwa memberi keterangan palsu lebih berat ancaman hukumannya dibanding menerima gratifikasi.
"Kalau memberi keterangan palsu di bawah sumpah itu kan kena (hukuman) 12 tahun (penjara). Menghalang-halangi penyidikan juga kena. Gratifikasi kan ancamannya cuma 5 tahun (penjara). Jadi kan rugi banget," tutur Elza.
Pada persidangan e-KTP, Kamis lalu (30/3), Miryam mengakui bila akan menemui seorang temannya, yang merupakan pengacara bernama Rudi Alfonso di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Namun lantaran Rudi tak kunjung datang, Miryam batal bertemu.
Rudi Alfonso diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto. Rudi juga ikut mendampingi saat Setya Novanto menjali pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Miryam dua kali dihadirkan dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada pemeriksaan pertama di sidang, dia membantah semua keterangan dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Miryam merasa saat diperiksa mendapat tekanan dari penyidik.
Selanjutnya pada pemeriksaan kedua, Miryam tetap berkukuh bahwa dalam proses pemeriksaan dirinya mendapat tekanan dan ancaman, meski saat yang bersamaan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan.
Lantaran dianggap memberikan kesaksian yang tak benar dan berbelit-belit, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta penetapan majelis hakim sebagai diatur pada Pasal 174 KUHAP, untuk menjerat politikus Partai Hanura itu. Namun, hakim masih ingin mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.
Atas sikapnya yang tak jujur dan menghambat pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, penyidik KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...gan-pengacara/
Elza Syarief Dicecar Pertemuan Miryam dengan Pengacara
Reporter: Feri Agus Setyawan , CNN Indonesia

Elza Syarief. (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Elza Syarief kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Miryam adalah tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Kuasa hukum Elza, Farhat Abbas mengatakan, kliennya sempat dikonfirmasi mengenai pertemuan Miryam dengan seorang pengacara bernama Anton Taufik. Farhat menyebut, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar (dikonfirmasi), termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4).
Namun Farhat tak mau menyebut nama lengkap dari kedua inisial tersebut. Menurut Farhat, RA yang juga merupakan salah satu petinggi partai, bekerja sebagai asisten SN.
"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik," ujar Farhat.
Farhat menduga ketiga orang tersebut, SN, RA dan Anton saling berkoordinasi mengenai Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini.
"Karena mereka adalah jaringan, ibu didesak untuk itu. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," kata Farhat.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4), Elza membenarkan bila bertemu dengan Miryam dan Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.
Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Diduga Anton yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.
Elza mengaku justru menyarankan agar Miryam memberi kesaksian sesuai dengan fakta meski ditekan dari berbagai pihak. Elza menjelaskan bahwa memberi keterangan palsu lebih berat ancaman hukumannya dibanding menerima gratifikasi.
"Kalau memberi keterangan palsu di bawah sumpah itu kan kena (hukuman) 12 tahun (penjara). Menghalang-halangi penyidikan juga kena. Gratifikasi kan ancamannya cuma 5 tahun (penjara). Jadi kan rugi banget," tutur Elza.
Pada persidangan e-KTP, Kamis lalu (30/3), Miryam mengakui bila akan menemui seorang temannya, yang merupakan pengacara bernama Rudi Alfonso di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Namun lantaran Rudi tak kunjung datang, Miryam batal bertemu.
Rudi Alfonso diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto. Rudi juga ikut mendampingi saat Setya Novanto menjali pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Miryam dua kali dihadirkan dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada pemeriksaan pertama di sidang, dia membantah semua keterangan dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Miryam merasa saat diperiksa mendapat tekanan dari penyidik.
Selanjutnya pada pemeriksaan kedua, Miryam tetap berkukuh bahwa dalam proses pemeriksaan dirinya mendapat tekanan dan ancaman, meski saat yang bersamaan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan.
Lantaran dianggap memberikan kesaksian yang tak benar dan berbelit-belit, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta penetapan majelis hakim sebagai diatur pada Pasal 174 KUHAP, untuk menjerat politikus Partai Hanura itu. Namun, hakim masih ingin mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.
Atas sikapnya yang tak jujur dan menghambat pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, penyidik KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...gan-pengacara/
0
647
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan