tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 200 Juta



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Rajamohanan dianggap Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap Ramapanicker Rajamohanan tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Rajamohanan mengkui dan menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...da-rp-200-juta

---

Baca Juga :

- Sebelum Ambil Uang Rp 2 Miliar, Kasubdit Pajak Lapor ke Ajudan Dirjen Pajak

- Rajamohanan Nair, Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

0
342
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan