Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Anggota DPRD Bertanya, Siapa Pejabat yang Usulkan Bedah Rumah Jelang Pilkada
Landasan Hukum Program Bedah Rumah Dipertanyakan, Ini Kata Sumarsono

Kamis, 13 April 2017 | 15:07 WIB

Anggota DPRD Bertanya, Siapa Pejabat yang Usulkan Bedah Rumah Jelang Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, sah-sah saja bagi Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana corporate sosial responsibility (CSR) untuk program bedah rumah.

Menurut Sumarsono, tidak selalu penggunaan dana CSR untuk kegiatan Pemprov DKI harus memiliki dasar hukum.

Pengunaan dana CSR untuk program bedah rumah di Cilincing ini, kata dia, sama dengan penggunaan CSR untuk kegiatan pembangunan lainnya.

"Kalau orang menyumbang CSR, ya saya kira sama dengan CSR yang lain, yaitu public private and people partnership. Saya kira tidak harus setiap kali bantuan CSR harus ada dasar hukumnya," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).


(Baca juga: DPRD DKI Minta Program Bedah Rumah Diundur hingga Pilkada Usai)

Sumarsono menjawab kritik anggota DPRD DKI Jakarta yang mempertanyakan dasar hukum program bedah rumah yang direncanakan Pemprov DKI.

Sumarsono mengatakan, saat ini perbaikan rumah merupakan kegiatan mendesak yang harus dilakukan dengan menggunakan CSR.

Bisa jadi, kata Sumarsono, di lain waktu, bukan hanya rumah, tetapi juga jembatan atau sarana dan prasarana lainnya yang dibangun.

"Itu sifatnya secara umum. Kebetulan yang dibangun adalah rumah itu hanya kebetulan. Kebetulan yang mendesak saat ini adalah rumah," ujar Sumarsono.

"Nanti suatu saat akan ada orang minta jembatan, ya jembatan, kecuali kalau dari APBD," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan bedah rumah warga di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017) pekan depan.

(Baca juga: Anggota DPRD DKI Nilai Program Bedah Rumah Tak Punya Landasan Hukum Kuat)

Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017), pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

Namun, DPRD DKI menyebut pergub itu sudah direvisi. Dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, bukan CSR.


Penulis: David Oliver Purba
Editor: Icha Rastika

http://megapolitan.kompas.com/read/2...ata.sumarsono#

Anggota DPRD Bertanya, Siapa Pejabat yang Usulkan Bedah Rumah Jelang Pilkada

Rabu, 12 April 2017 | 14:37 WIB


Anggota DPRD Bertanya, Siapa Pejabat yang Usulkan Bedah Rumah Jelang Pilkada


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi DKI memilih tanggal 17 April 2017 sebagai waktu pelaksanaan program bedah rumah.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan, pemilihan tanggal tersebut kurang bijak karena sudah memasuki masa tenang pilkada.

Syarif mencecar pejabat DKI yang hadir dalam rapat untuk menjawab pertanyaan itu.

"Siapa yang menetapkan 17 April itu siapa? Bapak sebutkan namanya siapa. Apakah Pak Bambang (Asisten Sekda bidang Pemerintahan), Pak Sumarsono (Plt Gubernur DKI), atau Pak Saefullah (Sekda DKI)? Sebut namanya Pak," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (12/4/2017).

Syarif mengatakan, ada 40 rumah di Cilincing, Jakarta Utara, yang akan diperbaiki dalam program bedah rumah.

(Baca juga: Ini Alasan Cilincing Dipilih Jadi Lokasi Pencanangan Bedah Rumah)

Dia mempertanyakan cepatnya verifikasi rumah warga yang akan diperbaiki itu. Ketua Komisi A DPRD DKI Riano mengatakan, mereka sebenarnya mendukung program tersebut.

Namun, dia berharap program ini tidak berjalan pasa masa tenang pilkada.

"Kalau dilihat dari aspek politik, tanggal 17 itu masa minggu tenang. Jangan ini jadi alat politik. Kami di komisi berpendapat alangkah baiknya dilakukan di atas tanggal 19 agar berjalan lancar dan baik," ujar Riano.

Kepala Bagian Bina Administrasi Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Syahril mengaku tidak tahu pejabat yang menentukan tanggal tersebut sebagai waktu pencanangan.

Namun, kata Syahril, hal ini masih akan dibahas dalam rapat internal. "Izin Pak, saya belum tahu siapa yang menetapkan tanggal 17 itu. Kalau tanggal 17 masih kita rencanakan bahkan besok masih ada rapat lanjutan," ujar Syahril.


(Baca juga: DPRD DKI Pertanyakan Program Bedah Rumah Dilakukan Jelang Pilkada)

Atas jawaban Syahril, Syarif meminta agar anggota Komisi A DPRD diundang dalam rapat tersebut.

Mereka ingin memastikan waktu pelaksanaan bedah rumah tidak terjadi pada masa tenang pilkada.

Penulis: Jessi Carina
Editor: Icha Rastika
http://megapolitan.kompas.com/read/2...jelang.pilkada

Pergub 64

Penganggaran
Pasal10
(1) Anggaran bantuan perbaikan rumah dicantumkan dalam DPA-PPKD.
(2) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
penganggaran bantuan perbaikan rumah dalam APBD sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PEMBIAYAAN
Pasal27
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Tim Pendamping, Tim Evaluasi,
Perencana dan Pengawas dalam rangka bantuan perbaikan rumah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPGP.



Kalo pergub 64 ane nemu,nah kalo insgub 51 ga tahu dah dicari-cari ga ketemu.

Bodo amatlah,,,pilkada paling aneh sedunia ini mah.
Diubah oleh sukhoivsf22 15-04-2017 07:12
0
2.4K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan