- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Total Pungli Selama 6 Tahun di Pelabuhan Palaran Rp 2,4 Triliun


TS
sukhoivsf22
Total Pungli Selama 6 Tahun di Pelabuhan Palaran Rp 2,4 Triliun
Total Pungli Selama 6 Tahun di Pelabuhan Palaran Rp 2,4 Triliun
kumparan
Sabtu 15 April 2017 - 10:01

Pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda. (Foto:Antara/Amirullah)
Pungutan liar alias Pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, sudah terjadi selama 6 tahun. Uang yang dihimpun Koperasi Komura selama jangka waktu itu mencapai Rp 2,4 triliun.
"Total kerugian masyarakat dari pemeriksaan terhadap 13 perusahaan bongkar muat telah menyerahkan dana kepada para tersangka sebesar Rp 2,431 triliun," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Sabtu (15/4).
Pada Maret lalu, Bareskrim mengungkap Pungli di Pelabuhan Palaran. Berbalut koperasi, setiap truk kontainer dikenakan biaya ratusan ribu rupiah.

Polisi sita mobil kasus pungli Pelabuhan Palaran (Foto
ok. Istimewa)
Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni DH sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), NA pelaku pemerasan, pengusaha AB alias Abun, dan Ketua Koperasi Komura Jafar Abdul Gaffar yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menyita rumah, mobil, dan rekening ratusan miliar rupiah.

Polisi sita mobil kasus pungli Pelabuhan Palaran (Foto
ok. Istimewa)
"Yang disita Rp 6,1 miliar yang di TKP, dan Rp 326 miliar yang disita dalam bentuk deposito di beberapa bank," jelas Agung.
"Kita akan terus mengejar dana yang disembunyikan para pelaku," tutup Agung.
https://m.kumparan.com/marcia-audita...rp-2-4-triliun
Diduga 6 Tahun Lakukan Pungli, Koperasi TKBM Komura Raup Rp 2 Triliun
Jumat, 14 April 2017 | 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menelusuri aset Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) yang diperoleh dari hasil pungutan liar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dokumen Komura menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010 hingga 2016.
"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kita duga diperoleh secara melawan hukum," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2017).
(Baca: Polisi Sita Empat Mobil dan Empat Motor Terkait Pungli di Pelabuhan Samarinda)
Agung mengatakan, selain menetapkan tarif lebih tinggi dari jumlah semestinya, Komura juga memeras perusahaan pengelola terminal peti kemas meski tidak ada aktivitas bongkar muat.
Dari analisis dokumen yang disita, sejak 2010 hingga 2016, ada dana Rp 180 miliar yang didapatkan Komura di TPK Palaran.
Dari pengembangan, ternyata praktik pungli juga dilakukan Komura di Pelabuhan Muara Barau. Penyidik memeriksa sembilan perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Muara Barau.
"Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa selama 2010-2016 terdapat jumlah dana yang sangat besar diterima oleh pihak Komura dari para PBM tersebut," kata Agung.
Sehingga diperkirakan total yang diraup Komura sebanyak Rp 2 triliun. Agung mengatakan, sebenarnya sejumlah PBM keberatan dengan tarif tinggi yang diminta Komura.
Meski Komura membuat kesepakatan di atas kertas, kata dia, banyak pihak yang tidak mau menandatangani.
Sementara itu, beberapa pihak akhirnya mau menandatangani atas paksaan Ketua Komura, JAG, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sekretaris Komura, DHW, juga ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi sebenarnya itu adalah kesepakatan yang cacat hukum," kata Agung.
(Baca: Polisi Telusuri Temuan Uang Rp 396 Miliar Terkait Pungli Pelabuhan Samarinda)
Ketentuan besaran ongkos bongkar muat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
(Baca: Perusahaan Digerebek, Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli)
Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.
http://nasional.kompas.com/read/2017...p.rp.2.triliun
Ketua Komura yang Juga Ketua DPD Golkar Dibidik Pasal Berlapis
Kamis, 06 April 2017 | 20:01 WIB

Agung Setya (kilatnews)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar dengan pasal berlapis.
Tak cuma dikenai pasal pemerasan dan korupsi, namun Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda itu juga dijerat dengan pasal tentang pencucian uang.
"JAG kita tetapkan sebagai tersangka. Panggilannya hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Kamis (5/4/2017).
Dirinya mengungkapkan, peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras.
Yakni memeras pengelola dan juga pengguna jasa pelabuhan di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimatan Timur.
Dari temuan alat bukti, Jafar bertanggungjawab atas praktik pemerasan atau pungli yang terjadi di Pelaburan Palaran.
Sebab, dia sebagai pihak utama yang mengelola dan memanfaatkan Koperasi Komuran untuk kepentingan pribadi berupa pengenaan tarif tidak sah kepada pengguna jasa bongkar muat di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda.
"Dari alat bukti yang ditemukan selama penyidikan dan fakta (keterangan) tiga tersangka yang sebelumnya kami tetapkan, dalam gelar perkara kemarin sudah lebih dua alat bukti sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," ujar Agung.
Dijelaskannya, Jafar bakal dibidik dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pengusaha sekaligus politisi Samarinda ini juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya aliran hasil kejahatan pemerasan yang disamarkan ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai Rp326 miliar.
Reporter : Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Hila Japi
http://www.netralnews.com/news/hukum...pasal.berlapis
Wah papa kaget lihat ini,,,

kumparan
Sabtu 15 April 2017 - 10:01
Pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda. (Foto:Antara/Amirullah)
Pungutan liar alias Pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, sudah terjadi selama 6 tahun. Uang yang dihimpun Koperasi Komura selama jangka waktu itu mencapai Rp 2,4 triliun.
"Total kerugian masyarakat dari pemeriksaan terhadap 13 perusahaan bongkar muat telah menyerahkan dana kepada para tersangka sebesar Rp 2,431 triliun," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Sabtu (15/4).
Pada Maret lalu, Bareskrim mengungkap Pungli di Pelabuhan Palaran. Berbalut koperasi, setiap truk kontainer dikenakan biaya ratusan ribu rupiah.
Polisi sita mobil kasus pungli Pelabuhan Palaran (Foto

Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni DH sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), NA pelaku pemerasan, pengusaha AB alias Abun, dan Ketua Koperasi Komura Jafar Abdul Gaffar yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menyita rumah, mobil, dan rekening ratusan miliar rupiah.
Polisi sita mobil kasus pungli Pelabuhan Palaran (Foto

"Yang disita Rp 6,1 miliar yang di TKP, dan Rp 326 miliar yang disita dalam bentuk deposito di beberapa bank," jelas Agung.
"Kita akan terus mengejar dana yang disembunyikan para pelaku," tutup Agung.
https://m.kumparan.com/marcia-audita...rp-2-4-triliun
Diduga 6 Tahun Lakukan Pungli, Koperasi TKBM Komura Raup Rp 2 Triliun
Jumat, 14 April 2017 | 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menelusuri aset Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) yang diperoleh dari hasil pungutan liar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dokumen Komura menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010 hingga 2016.
"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kita duga diperoleh secara melawan hukum," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2017).
(Baca: Polisi Sita Empat Mobil dan Empat Motor Terkait Pungli di Pelabuhan Samarinda)
Agung mengatakan, selain menetapkan tarif lebih tinggi dari jumlah semestinya, Komura juga memeras perusahaan pengelola terminal peti kemas meski tidak ada aktivitas bongkar muat.
Dari analisis dokumen yang disita, sejak 2010 hingga 2016, ada dana Rp 180 miliar yang didapatkan Komura di TPK Palaran.
Dari pengembangan, ternyata praktik pungli juga dilakukan Komura di Pelabuhan Muara Barau. Penyidik memeriksa sembilan perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Muara Barau.
"Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa selama 2010-2016 terdapat jumlah dana yang sangat besar diterima oleh pihak Komura dari para PBM tersebut," kata Agung.
Sehingga diperkirakan total yang diraup Komura sebanyak Rp 2 triliun. Agung mengatakan, sebenarnya sejumlah PBM keberatan dengan tarif tinggi yang diminta Komura.
Meski Komura membuat kesepakatan di atas kertas, kata dia, banyak pihak yang tidak mau menandatangani.
Sementara itu, beberapa pihak akhirnya mau menandatangani atas paksaan Ketua Komura, JAG, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sekretaris Komura, DHW, juga ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi sebenarnya itu adalah kesepakatan yang cacat hukum," kata Agung.
(Baca: Polisi Telusuri Temuan Uang Rp 396 Miliar Terkait Pungli Pelabuhan Samarinda)
Ketentuan besaran ongkos bongkar muat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
(Baca: Perusahaan Digerebek, Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli)
Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.
http://nasional.kompas.com/read/2017...p.rp.2.triliun
Ketua Komura yang Juga Ketua DPD Golkar Dibidik Pasal Berlapis
Kamis, 06 April 2017 | 20:01 WIB

Agung Setya (kilatnews)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar dengan pasal berlapis.
Tak cuma dikenai pasal pemerasan dan korupsi, namun Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda itu juga dijerat dengan pasal tentang pencucian uang.
"JAG kita tetapkan sebagai tersangka. Panggilannya hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Kamis (5/4/2017).
Dirinya mengungkapkan, peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras.
Yakni memeras pengelola dan juga pengguna jasa pelabuhan di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimatan Timur.
Dari temuan alat bukti, Jafar bertanggungjawab atas praktik pemerasan atau pungli yang terjadi di Pelaburan Palaran.
Sebab, dia sebagai pihak utama yang mengelola dan memanfaatkan Koperasi Komuran untuk kepentingan pribadi berupa pengenaan tarif tidak sah kepada pengguna jasa bongkar muat di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda.
"Dari alat bukti yang ditemukan selama penyidikan dan fakta (keterangan) tiga tersangka yang sebelumnya kami tetapkan, dalam gelar perkara kemarin sudah lebih dua alat bukti sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," ujar Agung.
Dijelaskannya, Jafar bakal dibidik dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pengusaha sekaligus politisi Samarinda ini juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya aliran hasil kejahatan pemerasan yang disamarkan ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai Rp326 miliar.
Reporter : Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Hila Japi
http://www.netralnews.com/news/hukum...pasal.berlapis
Wah papa kaget lihat ini,,,

Diubah oleh sukhoivsf22 15-04-2017 11:36
0
1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan