Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Jual Narkoba, Pengurus Golkar Bekasi Dipecat
Jual Narkoba, Pengurus Golkar Bekasi Dipecat

Friday 14 April 2017 13:33

Jual Narkoba, Pengurus Golkar Bekasi Dipecat
DPD Golkar Kota Bekasi dalam keteranganya kepada media, Jumat (14/4).

Sabekasi.com, Bekasi Selatan – DPD Partai Golkar Bekasi segera bersikap atas penangkapan salah seorang pengurus, Beny Surya alias Cole yang ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota karena kasus narkoba.

Sekjen DPD Partai Golkar Kota Bekasi Heri Budi Susetyo meminta maaf dan prihatin atas diduga terlibatnya anggotanya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan, Golkar yang berkonsisten dalam memerangi narkoba maka dalam ini lanjutnya, sudah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap Beny Surya.

"Kalau memang terbukti, kita berhentikan secara tidak hormat. Karena ini kasusnya narkotika," katanya, saat melakukan konferensi pers dikantor DPD Golkar, Jumat (14/4/2017).

Pemecatan ini dilakukan jika hasil pemeriksaan Polres Bekasi memang Beny Surya terbukti terlibat.“Ngak ada maaf, bila memang benar Beny Surya anggota pengurus DPD Partai Golkar terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang ditangani Polres Bekasi,” jelas Heri.

Selain itu, Heri juga menambahkan bahwa Golkar menarik dukungan dari organisasi kepemudaan DPD KNPI Kota Bekasi di mana Beny Surya menjadi ketua.

Kronologi penangkapan

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang bernama Dedi Ahmad di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, atau tepatnya di depan RS Mitra Bekasi Barat sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia ditangkap dengan barang bukti satu clip narkoba jenis sabu-sabu. “Setelah diinterogasi, Dedi mengaku membeli dari rekannya yang bernama Beni Surya, yang katanya Ketua KNPI Kota Bekasi sebesar Rp 800 ribu,” terang Erna.

“Setelah itu, Beni Surya ditangkap di depan kantor media cetak Radar Bekasi di Ruko Sun City, di Jalan Hasibuan, Bekasi Selatan,” sambungnya.

Dari tangan Beni Surya, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,07 gram yang dilipat dengan uang Rp50.000, yang disimpan di dalam kantor celana sebelah kanan. “Ada barang bukti di kantong yang bersangkutan, di sebelah kanan. Untuk mengelabui petugas, barang bukti tersebut dilipat dengan uang Rp50.000,” katanya.

Lanjut Erna, dia mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya yang bernama Uwa, yang saat ini masih buron. ”Uwa yang dimaksud Beni ini masih buron,” jelasnya.

Pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun pidana penjara. (Ziz)
http://sabekasi.com/news/detail/5/20...Bekasi-Dipecat
emoticon-Hammer2
Calon thread sepi,,,papa jamin sepi.
emoticon-Hammer2
0
1.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan