- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SinemArt dituntut Oleh RCTI Rp 2,64 Triliun Karena Pindah Ke SCTV!


TS
powerpunk
SinemArt dituntut Oleh RCTI Rp 2,64 Triliun Karena Pindah Ke SCTV!
Top Thread pertama ane gan





Quote:

Quote:
Indowarta.com – Berita tentang hijrahnya SinemArt dari RCTI ke SCTV memang memngejutkan banyak orang. Terlebih lagi saat itu rumah produksi yang berdiri tahun 2003 ini sedang menayangkan sederet sinetron yang banyak disukai oleh para pemirsa Tanah Air.
Perpindahan yang tergolong cepat tersebut memang memberikan perngaruh besar bagi sinetron Anak Jalanan, Berkah Cinta dan Tukang Bubur Naik Haji The Series yang saat itu memang menjadi tayangan andalan RCTI.
Setelah hampir dua bulan beragam rumor pun mengiringi perpindahan Sinemart ke SCTV. Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana sempat terdengar kabar jika PH yang dipimpin oleh Leo Sutanto tersebut dituntut ganti rugi dengan jumlah yang sangat fantastis olehpihak RCTI.
Pihak dari RCTI mengklaim jika rumah produksi tersebut telah melakukan wanprestasi oleh sebab itu mereka menuntut SinemArt dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 2,64 Triliun.
Menurutk keputan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PT SinemArt beserta Leo Sutanto selaku pemilik rumah tersebut harus membayar denda dan meluncurkan surat permintaan maaf.
Ternyata Sinemart telah melakukan pelanggarakan karena dianggap telah menjual sinetron produksi mereka kepada stasiun televisi yang terkenal dengan tagline ‘Satu untuk Semua’ tersebut. Bahkan Abdul Azis, Humas dari SinemArt langsung terkejut dan tidak hatu menahu tentang berita tersebut.
“Kita malah enggak tahu ada ginian. Enggak ada yang tahu (termasuk Pak Leo)”. Pungkas Abdul Azis seperti yang di kutip dari TabloidBintang.
Copyright ©wowkeren
Disamping kabar tersebut, pihak dari SinemArt merasa jika mereka telah memenuhi semua persyaratan kontrak dengan RCTI sebelum mereka memutuskan untuk kembali ke SCTV.
“Sudah(dipenuhi semua klausul kontrak).” Sambungu Abdul Azis lagi.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Maret 2017 bernomor 9/PDT.G/2017.PM.JKT.BRT, Sinemart diminta untuk memenuhi beberapa poin penting. Poin pertama, negosiasi pernjalan sahap milik PT SinemArt ke PT Indonesia Entertaiment Group telah resmi batal.
Lalu poin kedua dan ketiga, Sinemart harus membayar ganti rugi sebanyak Rp. 2,64 Triliun kepada pihak RCTI dan meluncurkan permintaan maaf melalui 9 media nasional.
Perpindahan yang tergolong cepat tersebut memang memberikan perngaruh besar bagi sinetron Anak Jalanan, Berkah Cinta dan Tukang Bubur Naik Haji The Series yang saat itu memang menjadi tayangan andalan RCTI.
Setelah hampir dua bulan beragam rumor pun mengiringi perpindahan Sinemart ke SCTV. Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana sempat terdengar kabar jika PH yang dipimpin oleh Leo Sutanto tersebut dituntut ganti rugi dengan jumlah yang sangat fantastis olehpihak RCTI.
Pihak dari RCTI mengklaim jika rumah produksi tersebut telah melakukan wanprestasi oleh sebab itu mereka menuntut SinemArt dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 2,64 Triliun.
Menurutk keputan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PT SinemArt beserta Leo Sutanto selaku pemilik rumah tersebut harus membayar denda dan meluncurkan surat permintaan maaf.
Ternyata Sinemart telah melakukan pelanggarakan karena dianggap telah menjual sinetron produksi mereka kepada stasiun televisi yang terkenal dengan tagline ‘Satu untuk Semua’ tersebut. Bahkan Abdul Azis, Humas dari SinemArt langsung terkejut dan tidak hatu menahu tentang berita tersebut.
“Kita malah enggak tahu ada ginian. Enggak ada yang tahu (termasuk Pak Leo)”. Pungkas Abdul Azis seperti yang di kutip dari TabloidBintang.
Copyright ©wowkeren
Disamping kabar tersebut, pihak dari SinemArt merasa jika mereka telah memenuhi semua persyaratan kontrak dengan RCTI sebelum mereka memutuskan untuk kembali ke SCTV.
“Sudah(dipenuhi semua klausul kontrak).” Sambungu Abdul Azis lagi.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Maret 2017 bernomor 9/PDT.G/2017.PM.JKT.BRT, Sinemart diminta untuk memenuhi beberapa poin penting. Poin pertama, negosiasi pernjalan sahap milik PT SinemArt ke PT Indonesia Entertaiment Group telah resmi batal.
Lalu poin kedua dan ketiga, Sinemart harus membayar ganti rugi sebanyak Rp. 2,64 Triliun kepada pihak RCTI dan meluncurkan permintaan maaf melalui 9 media nasional.
http://indowarta.com/hiburan/53249/s...indah-ke-sctv/
Nasional Kamis, 13 April 2017 - 10:30 WIB
Kuasa Hukum RCTI: Masyarakat Jangan Lakukan Transaksi Apapun dengan PT Sinemart
Quote:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait dengan wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
PN Jakarta Barat memutuskan PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI, membatalkan penjualan saham Sinemart Indonesia kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala, dan membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun.
Menanggapi keputusan PN Jakarta Barat nomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, maka kuasa hukum PT RCTI, Andi F Simangunsong mengimbau masyarakat dan khalayak umum termasuk vendor-vendor ataupun artis dan pihak pendukung agar tidak melakukan transaksi apapun sehubungan dengan saham-saham PT Sinemart Indonesia, termasuk namun tidak terbatas melakukan transaksi pengalihan ataupun pembebanan bentuk apapun juga.
Berita Rekomendasi
3 Poin Utama Putusan PN Jakbar untuk Sinemart, Transaksi Dibatalkan hingga Ganti Rugi Rp2,64 Triliun
PN Jakbar: Penjualan Saham Sinemart ke PT Indonesia Entertainment Dibatalkan
Andi Simangunsong juga meminta semua pihak agar tidak melakukan transaksi-transaksi apapun sehubungan dengan program-program acara dari PT Sinemart Indonesia kecuali program-program yang dijual kepada RCTI sesuai dengan perjanjian antara klien kami dengan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto sebagaimana disebutkan dalam Putusan Pengadilan.
Selain itu, Andi Simangunsong juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan apapun, baik langsung ataupun tidak langsung, yang membantu PT Sinemart Indonesia dalam pelanggaran perjanjian dengan RCTI sehubungan dengan produksi program acara yang dilakukan oleh PT Sinemart Indonesia yang tidak ditujukan untuk ditayangkan atau dijual kepada RCTI.
"Bilamana di kemudian hari, klien kami mendapati adanya pihak-pihak yang masih melakukan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka klien kami dengan ini mencadangkan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, dengan memperhitungkan juga kerugian-kerugian yang diderita lebih lanjut oleh klien kami," tegas Andi Simangunsong.
http://m.okezone.com/read/2017/04/13...an-pt-sinemart
2,64 Trilyun?
Mayan buat bayar massa pas peresmian Per*ndo di daerah2 gan..

Diubah oleh powerpunk 15-04-2017 05:25
0
26.6K
Kutip
151
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan