- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miryam Mangkir Dipanggil KPK, Terancam Dijemput Paksa


TS
hantupuskom
Miryam Mangkir Dipanggil KPK, Terancam Dijemput Paksa
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani hingga Kamis (13/4/2017) siang, tidak kunjung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam sedianya akan diperiksa sebagai tersangka.
Lantaran, tidak memberi keterangan yang patut, pihak KPK mengungkapkan, kemungkinan dilakukan penjemputan paksa.
"Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," tegas Febri Diansyah, Juru bicara KPK.
Penuntasan kasus terhadap tersangka Miryam memang sedikit diprioritaskan oleh KPK.
Alasannya, selain karena persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tengah berlangsung, juga lantaran sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andy Agustinus alias Andy Narogong.
Miryam dianggap sebagai saksi kunci karena ketika diperiksa oleh penyidik, ia mengakui adanya bagi-bagi duit melalui dirinya.
Namun belakangan ia membantah semua kesaksiannya. Ia justru mengklaim dipaksa oleh penyidik.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
sumur:
http://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2017/04/13/miryam-mangkir-dipanggil-kpk-terancam-dijemput-paksa
Jemput paksa aja pak, klo bisa seret sekalian
Salah satu dedengkot nastak

Lantaran, tidak memberi keterangan yang patut, pihak KPK mengungkapkan, kemungkinan dilakukan penjemputan paksa.
"Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," tegas Febri Diansyah, Juru bicara KPK.
Penuntasan kasus terhadap tersangka Miryam memang sedikit diprioritaskan oleh KPK.
Alasannya, selain karena persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tengah berlangsung, juga lantaran sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andy Agustinus alias Andy Narogong.
Miryam dianggap sebagai saksi kunci karena ketika diperiksa oleh penyidik, ia mengakui adanya bagi-bagi duit melalui dirinya.
Namun belakangan ia membantah semua kesaksiannya. Ia justru mengklaim dipaksa oleh penyidik.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
sumur:
http://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2017/04/13/miryam-mangkir-dipanggil-kpk-terancam-dijemput-paksa
Jemput paksa aja pak, klo bisa seret sekalian
Salah satu dedengkot nastak

0
1.3K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan