PutraKucinkAvatar border
TS
PutraKucink
Rebutan Harta Warisan, Keluarga Pasung Wanita Beranak 3

MedanEkspres | Madina ~ Nur Halimah boru Nasution tak kuasa melawan saat keluarganya memasung dirinya dengan kaki dan tangan dirantai.

Perempuan 38 tahun beranak tiga itu mendapat perlakuan tak manusiawi lantaran sengketa harta warisan di keluarganya.
Peristiwa pemasungan Nur Halimah pada sebuah gubuk di tengah kebun rambutan di Kelurahan Kayujati, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailingnatal (Madina) itu terungkap pada Minggu (9/4).

“Warga setempat yang mengetahui kondisi Nur Halimah dipasung, langsung melapor ke petugas, dan selanjutnya kita menuju lokasi,” kata Kapolsek Panyabungan, AKP Agus M di kantornya, Senin (10/4).

Dilanjutkan AKP Agus, saat petugas tiba di lokasi, didapati sebuah gubuk ukuran 3 x 4 meter. Di dalam gubuk terdapat Nur Halimah dengan kondisi tangan dan kaki dirantai.

“Kala itu, personel yang di lokasi mencoba berkomunikasi dengan Nur. Ternyata, ia bicaranya lancar, dan dapat menjawab pertanyaan orang lain dengan baik. Karena itu, personel kita pun membebaskannya dan selanjutnya membawanya ke markas,” beber AKP Agus.

Di Markas Polsek Panyabungan, Nur Halimah membantah dirinya yang sempat dinyatakan kurang waras. Sebaliknya malah, Nur Halimah menuding pihak keluarganya sengaja memasung dirinya untuk merebut sebidang tanah miliknya yang ditanami kelapa sawit.

“Pengakuan Nur Halimah, ia sengaja dipasung pihak keluarganya lantaran menolak menyerahkan sebidang tanah warisan yang menjadi hak miliknya. Posisi tanah warisan Nur sekitar beberapa jam perjalanan dari sini,” ungkap AKP Agus lagi.

Dengan terbongkarnya kasus pemasungan Nur Halimah, maka personel Posek Panyabungan langsung mencari para pelakunya. Dari penyelidikan, sedikitnya ada empat orang yang dijadikan tersangka. Yakni ibu dan abang kandung Nur Halimah, serta dua orang lainnya yang merupakan pihak luar (bukan keluarga).

Pelaku pertama adalah seorang dukun bernama M Yaqub Hasibuan. Kepada petugas, Yaqub menuturkan dirinya hanya berusaha untuk mengobati Nur yang oleh ibu dan abang kandungnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Dari pengakuan M Yaqub Hasibuan, dirinya diupah Rp50 ribu oleh ibu korban. Pengobatan dilakukan karena korban melempari ibunya,” jelas AKP Agus.

M Yaqub Hasibuan juga mengaku akan mendapat bayaran lebih banyak dari ibu korban. Syaratnya, tentu bila berhasil mengobati ‘kegilaan’ Nur Halimah.

“M Yaqub Hasibuan juga mengaku, korban sengaja dirantai tangan dan kakinya agar tidak lari saat proses pengobatan dilakukan. Soal, bagaimana korban dirantai, M Yaqub Hasibuan tidak mengetahui,” terang AKP Agus lagi.

Setelah M Yaqub Hasibuan, pelaku lainnya adalah Agus. Lelaki yang bekerja sebagai karyawan lubang tambang itu mengaku hanya membantu memegangi korban saat dijemput dari Sinunukan.

“Aku diminta ibu korban (Nur Aini Lubis) dan abang korban (Ahmad Yani Nasution) untuk membantu penjemputan ke Sinunukan. Aku cuma memegangi doang, kan katanya korban itu gila,” ucap pria asal Jawa Barat itu saat ditemui di Polsek Panyabungan.

Setali tiga uang dengan Agus, Ahmad Yani Nasution juga meyakinkan kalau adik perempuannya itu memang tidak waras. “Kalau dia (Nur Halimah) waras, masak orangtuanya dilempari,” bantahnya.

Dari Ahmad Yani Nasution diketahui kalau motif pemasungan Nur Halimah karena urusan rebutan harta warisan. Menurut Ahmad Yani Nasution, adik perempuanya itu telah menjual sebidang tanah dan satu rumah.

“Saya hanya menolong orangtua. Dia sering melempar orangtua kami pakai batu. Alasannya, kalau yang normal, mana sanggup melempari orangtua. Di sinilah yang salah paham itu, Pak.

Sayakan yang paling besar, jadi ada surat yang dibuat dia (korban), bahwa harta warisan buat dirinya,” beber Ahmad Yani Nasution memastikan adiknya memiliki kelainan jiwa.

Dengan begitu, dia dan ibunya membawa Nur Halimah ke dukun untuk diobati. Di dalam keluarga, Nur Halimah sudah sering diajak musyawarah soal pembagian harta warisan, namun selalu tak ada tanggapan.

“Ada seluas empat hektar kebun sawit yang jadi persoalan, dan lahan itu dikuasai Nur Halimah dan suaminya yang warga Binjai,” sebut Ahmad Yani Nasution.

Kendati sejumlah alasan dan argumen diungkapkan para pelaku pemasungan Nur Halimah, pihak Posek Panyabungan tetap melakukan proses hukum. Menurut AKP Agus, persoalan pembagian harta warisan di antara korban dengan keluarganya, itu adalah urusan mereka

Tapi, soal korban yang sudah dipasung, itu sudah menjurus kepada pasal perampasan kemerdekaan orang lain.

“Jadi, kepada keempat pelaku yang terlibat pemasungan Nur Haliman boru Nasution dikenakan
pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” kata AKP Agus mengakhiri. (*/me)

Lubis Nasution Gila Harta

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

anak", ambillah hikmah dari kejadian ini :

"Jangan menikah dengan orang sumut, nanti dipasung ente dan disiksah demi harta" emoticon-Leh Uga


https://www.change.org/p/jokowi-save...atra-indonesia
Diubah oleh PutraKucink 12-04-2017 16:50
0
2.5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan