- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mereka yang Dicegah KPK dan Akhirnya Jadi Tersangka e-KTP
TS
sukhoivsf22
Mereka yang Dicegah KPK dan Akhirnya Jadi Tersangka e-KTP
Selasa 11 Apr 2017, 16:20 WIB
Mereka yang Dicegah KPK dan Akhirnya Jadi Tersangka e-KTP
Dhani Irawan - detikNews

Foto: dok detikcom
Jakarta - Permintaan cegah ke luar negeri kerap dilakukan KPK terhadap saksi yang dinilai berpotensi memiliki keterangan penting pada suatu kasus yang tengah ditangani. Tak jarang pula, saksi yang dicegah itu kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Hal itu terjadi secara umum di kasus-kasus yang ditangani KPK. Tak terkecuali, kasus e-KTP yang memiliki cakupan jeratan yang begitu luas. Sejauh ini ada 2 orang yang sudah duduk sebagai terdakwa yang diadili di persidangan yaitu Irman dan Sugiharto.
Selain itu, ada beberapa nama lainnya yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Yosep Sumartono, Widyaningsih, Vidi Gunawan, Dedi Priyono, Miryam S Haryani, Inayah, Raden Gede, dan terakhir Setya Novanto. Dari nama-nama itu, 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Narogong dan Miryam S Haryani.
Andi dijerat terkait kasus korupsi e-KTP, sedangkan Miryam dijerat dengan sangkaan kesaksian palsu dalam sidang kasus tersebut.
Dari catatan detikcom, Selasa (11/4/2017), ada 3 orang yang dicegah ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada tanggal 28 September 2016, KPK mengajukan surat permintaan cegah ke luar negeri untuk Irman yang saat itu masih berstatus sebagai saksi. Lalu 2 hari kemudian tepatnya pada 30 September 2016, Irman ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Andi Narogong yang dicegah sejak 28 September 2016. Setelah itu, Andi Narogong diumumkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan pencegahan untuk Miryam. Lalu pada 5 April 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka atas nama Miryam. Namun Miryam tidak dijerat berkaitan dengan kasus korupsi itu tetapi terkait pemberian kesaksian palsu dalam sidang.
Namun ada juga saksi yang dicegah ke luar negeri namun sejauh ini statusnya masih menjadi saksi. Saksi jenis tersebut antara lain: Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, Vidi (swasta) Gunawan dan Dedi Priyono (swasta).
Nama terakhir yang dicegah KPK ke luar negeri yaitu, Setya Novanto. KPK resmi mencegah Novanto pada 10 April kemarin dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Novanto dianggap memiliki keterangan penting berkaitan dengan proses penyidikan terhadap Andi Narogong. "Saksi yang dicegah tentu dibutuhkan keterangannya. Dan untuk mengefektifkan penyidikan agar saat akan diperiksa sedang berada di Indonesia," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Novanto berulang kali membantah keterlibatannya di kasus e-KTP.
(Baca juga: 9 Kata 'Tidak' Novanto untuk Bantah Terlibat Korupsi e-KTP)
(dhn/fjp)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...ersangka-e-ktp

Mereka yang Dicegah KPK dan Akhirnya Jadi Tersangka e-KTP
Dhani Irawan - detikNews

Foto: dok detikcom
Jakarta - Permintaan cegah ke luar negeri kerap dilakukan KPK terhadap saksi yang dinilai berpotensi memiliki keterangan penting pada suatu kasus yang tengah ditangani. Tak jarang pula, saksi yang dicegah itu kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Hal itu terjadi secara umum di kasus-kasus yang ditangani KPK. Tak terkecuali, kasus e-KTP yang memiliki cakupan jeratan yang begitu luas. Sejauh ini ada 2 orang yang sudah duduk sebagai terdakwa yang diadili di persidangan yaitu Irman dan Sugiharto.
Selain itu, ada beberapa nama lainnya yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Yosep Sumartono, Widyaningsih, Vidi Gunawan, Dedi Priyono, Miryam S Haryani, Inayah, Raden Gede, dan terakhir Setya Novanto. Dari nama-nama itu, 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Narogong dan Miryam S Haryani.
Andi dijerat terkait kasus korupsi e-KTP, sedangkan Miryam dijerat dengan sangkaan kesaksian palsu dalam sidang kasus tersebut.
Dari catatan detikcom, Selasa (11/4/2017), ada 3 orang yang dicegah ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada tanggal 28 September 2016, KPK mengajukan surat permintaan cegah ke luar negeri untuk Irman yang saat itu masih berstatus sebagai saksi. Lalu 2 hari kemudian tepatnya pada 30 September 2016, Irman ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Andi Narogong yang dicegah sejak 28 September 2016. Setelah itu, Andi Narogong diumumkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan pencegahan untuk Miryam. Lalu pada 5 April 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka atas nama Miryam. Namun Miryam tidak dijerat berkaitan dengan kasus korupsi itu tetapi terkait pemberian kesaksian palsu dalam sidang.
Namun ada juga saksi yang dicegah ke luar negeri namun sejauh ini statusnya masih menjadi saksi. Saksi jenis tersebut antara lain: Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, Vidi (swasta) Gunawan dan Dedi Priyono (swasta).
Nama terakhir yang dicegah KPK ke luar negeri yaitu, Setya Novanto. KPK resmi mencegah Novanto pada 10 April kemarin dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Novanto dianggap memiliki keterangan penting berkaitan dengan proses penyidikan terhadap Andi Narogong. "Saksi yang dicegah tentu dibutuhkan keterangannya. Dan untuk mengefektifkan penyidikan agar saat akan diperiksa sedang berada di Indonesia," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Novanto berulang kali membantah keterlibatannya di kasus e-KTP.
(Baca juga: 9 Kata 'Tidak' Novanto untuk Bantah Terlibat Korupsi e-KTP)
(dhn/fjp)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...ersangka-e-ktp

0
1.6K
18
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan