- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua Komura yang Juga Ketua DPD Golkar Dibidik Pasal Berlapis


TS
sukhoivsf22
Ketua Komura yang Juga Ketua DPD Golkar Dibidik Pasal Berlapis
Ketua Komura yang Juga Ketua DPD Golkar Dibidik Pasal Berlapis
Kamis, 06 April 2017 | 20:01 WIB

Agung Setya (kilatnews)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar dengan pasal berlapis.
Tak cuma dikenai pasal pemerasan dan korupsi, namun Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda itu juga dijerat dengan pasal tentang pencucian uang.
"JAG kita tetapkan sebagai tersangka. Panggilannya hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Kamis (5/4/2017).
Dirinya mengungkapkan, peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras.
Yakni memeras pengelola dan juga pengguna jasa pelabuhan di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimatan Timur.
Dari temuan alat bukti, Jafar bertanggungjawab atas praktik pemerasan atau pungli yang terjadi di Pelaburan Palaran.
Sebab, dia sebagai pihak utama yang mengelola dan memanfaatkan Koperasi Komuran untuk kepentingan pribadi berupa pengenaan tarif tidak sah kepada pengguna jasa bongkar muat di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda.
"Dari alat bukti yang ditemukan selama penyidikan dan fakta (keterangan) tiga tersangka yang sebelumnya kami tetapkan, dalam gelar perkara kemarin sudah lebih dua alat bukti sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," ujar Agung.
Dijelaskannya, Jafar bakal dibidik dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pengusaha sekaligus politisi Samarinda ini juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya aliran hasil kejahatan pemerasan yang disamarkan ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai Rp326 miliar.
Reporter : Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Hila Japi
http://www.netralnews.com/news/hukum...pasal.berlapis
Ini oknum atau memang sudah budaya sih korupsi itu khususnya di parpol yang satu ini?
Sudah seperti politikus damagog yang koar-koar pas pemilihan membela rakyat tapi sebenarnya kenyataannya 180°.
Papa sedih.

Kamis, 06 April 2017 | 20:01 WIB

Agung Setya (kilatnews)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar dengan pasal berlapis.
Tak cuma dikenai pasal pemerasan dan korupsi, namun Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda itu juga dijerat dengan pasal tentang pencucian uang.
"JAG kita tetapkan sebagai tersangka. Panggilannya hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Kamis (5/4/2017).
Dirinya mengungkapkan, peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras.
Yakni memeras pengelola dan juga pengguna jasa pelabuhan di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimatan Timur.
Dari temuan alat bukti, Jafar bertanggungjawab atas praktik pemerasan atau pungli yang terjadi di Pelaburan Palaran.
Sebab, dia sebagai pihak utama yang mengelola dan memanfaatkan Koperasi Komuran untuk kepentingan pribadi berupa pengenaan tarif tidak sah kepada pengguna jasa bongkar muat di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda.
"Dari alat bukti yang ditemukan selama penyidikan dan fakta (keterangan) tiga tersangka yang sebelumnya kami tetapkan, dalam gelar perkara kemarin sudah lebih dua alat bukti sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," ujar Agung.
Dijelaskannya, Jafar bakal dibidik dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pengusaha sekaligus politisi Samarinda ini juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya aliran hasil kejahatan pemerasan yang disamarkan ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai Rp326 miliar.
Reporter : Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Hila Japi
http://www.netralnews.com/news/hukum...pasal.berlapis
Ini oknum atau memang sudah budaya sih korupsi itu khususnya di parpol yang satu ini?
Sudah seperti politikus damagog yang koar-koar pas pemilihan membela rakyat tapi sebenarnya kenyataannya 180°.
Papa sedih.

0
1.2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan