- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bantuan Dana Parpol Meningkat, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Hal Wajib


TS
sukhoivsf22
Bantuan Dana Parpol Meningkat, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Hal Wajib
Bantuan Dana Parpol Meningkat, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Hal Wajib
08 April 2017 - 09:16 WIB, Oleh : Gloria Natalia Dolorosa

lustrasi
Bisnis.com , JAKARTA -- Rencana penaikan bantuan dana bagi partai politik harus diiringi transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah berencana meningkatkan bantuan dana bagi partai politik (parpol).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo berharap penaikan dana parpol tersebut diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.
"Nantinya diharapkan penaikan jumlah bantuan keuangan partai politik harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai," kata Soedarmo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (7/4/2017).
Dia mengatakan salah satu alasan pemerintah menaikkan dana parpol yakni kegiatan-kegiatan yang beragam dan wajib dilaksanakan. Misal, melalui pendidikan politik bagi anggota dan konstituen yang harus dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Kegiatan seperti ini perlu dana yang besar.
Selain itu, Soedarmo mengatakan penaikan dana parpol mampu memperkuat kelembagaan fungsi dan peran partai politik.
"Ini dalam rangka penguatan kelembagaan fungsi dan peran partai politik. Saya kira di situ letak pentingnya," ujarnya.
Soedarmo kembali menekankan untuk membiasakan adanya transparansi sehingga manajemen parpol yang baik dan modern dapat berjalan benar.
"Ya, tentunya kita semua menginginkan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Transparansi menjadi perlu, mulai dari kantor subranting, cabang, tingkat kabupaten, provinsi, sampai di tingkat pusat," katanya.
Pemerintah bersama dengan DPR akan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang demokratis.
"Saya kira penyempurnaan ini penting guna mendukung sistem presidensil yang efektif," ucap Soedarmo.
Soal pengelolaan keuangan partai politik, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat (1) menyebut keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Tag : kementerian dalam negeri, bantuan dana parpol, soedarmo
Editor : Mia Chitra Dinisari
http://m.bisnis.com/kabar24/read/201...jadi-hal-wajib
Jadi enak sob,ga perlu hal ini terjadi lagi atau jadi alasan lagi kenapa korupsi ada,asal jelas dan diatur saja.

08 April 2017 - 09:16 WIB, Oleh : Gloria Natalia Dolorosa

lustrasi
Bisnis.com , JAKARTA -- Rencana penaikan bantuan dana bagi partai politik harus diiringi transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah berencana meningkatkan bantuan dana bagi partai politik (parpol).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo berharap penaikan dana parpol tersebut diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.
"Nantinya diharapkan penaikan jumlah bantuan keuangan partai politik harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai," kata Soedarmo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (7/4/2017).
Dia mengatakan salah satu alasan pemerintah menaikkan dana parpol yakni kegiatan-kegiatan yang beragam dan wajib dilaksanakan. Misal, melalui pendidikan politik bagi anggota dan konstituen yang harus dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Kegiatan seperti ini perlu dana yang besar.
Selain itu, Soedarmo mengatakan penaikan dana parpol mampu memperkuat kelembagaan fungsi dan peran partai politik.
"Ini dalam rangka penguatan kelembagaan fungsi dan peran partai politik. Saya kira di situ letak pentingnya," ujarnya.
Soedarmo kembali menekankan untuk membiasakan adanya transparansi sehingga manajemen parpol yang baik dan modern dapat berjalan benar.
"Ya, tentunya kita semua menginginkan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Transparansi menjadi perlu, mulai dari kantor subranting, cabang, tingkat kabupaten, provinsi, sampai di tingkat pusat," katanya.
Pemerintah bersama dengan DPR akan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang demokratis.
"Saya kira penyempurnaan ini penting guna mendukung sistem presidensil yang efektif," ucap Soedarmo.
Soal pengelolaan keuangan partai politik, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat (1) menyebut keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Tag : kementerian dalam negeri, bantuan dana parpol, soedarmo
Editor : Mia Chitra Dinisari
http://m.bisnis.com/kabar24/read/201...jadi-hal-wajib
Jadi enak sob,ga perlu hal ini terjadi lagi atau jadi alasan lagi kenapa korupsi ada,asal jelas dan diatur saja.

0
868
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan