- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mesang Kembalikan Uang Suap Pembahasan Anggaran Kemnakertrans


TS
sukhoivsf22
Mesang Kembalikan Uang Suap Pembahasan Anggaran Kemnakertrans

Mesang Kembalikan Uang Suap Pembahasan Anggaran Kemnakertrans
Jumat, 07 April 2017 | 07:21
AAA
Jakarta - Politisi Partai Golkar, Charles J Mesang, mengembalikan uang sebesar USD 80.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014 yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Untuk tersangka, kami telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterima tentu saja kepada penyidik KPK dalam bentuk cash (tunai) sejumlah USD 80 ribu," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4) malam.
Dalam kasus ini, Charles diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Sementara uang yang dikembalikan kepada KPK baru USD 80.000 atau sekitar Rp 1 miliar dengan kurs saat ini.
Dengan demikian, masih terdapat selisih dari uang yang diduga diterima Charles dengan uang yang dikembalikannya kepada KPK. Disinggung mengenai hal ini, Febri mengatakan, selisih tersebut menjadi salah satu hal yang didalami pihaknya.
Dikatakan, dari pengembangan penyidikan, uang yang diterima Charles diduga telah mengalir kepada sejumlah pihak lain.
"Tentu saja sisa selisihnya akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa saja indikasinya uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak," tegasnya.
Meski demikian, Febri menyatakan, pihaknya mengapresiasi pengembalian uang yang dilakukan Charles.
Dikatakan, pengembalian uang ini dapat meringankan Charles dalam proses hukum kasus ini.
"Jika mengembalikan tentunya akan menjadi faktor yang sangat meringankan," ungkapnya.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014, pada Kamis (12/2) lalu.
Sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Charles yang kini menjadi anggota Komisi II DPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jamaluddien Malik sendiri telah dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar.
Fana Suparman/JAS
http://m.beritasatu.com/hukum/423747...akertrans.html
Papa prihatin.

0
624
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan