Kaskus

News

everesthomeAvatar border
TS
everesthome
Penyebaran Jaringan Teroris Merata di Kota Besar Ada 10 Jaringan Terhubung ISIS
Penyebaran Jaringan Teroris Merata di Kota Besar
Ada 10 Jaringan Terhubung ke ISIS

Jumat 7/4/2017 | 06:00

Penyebaran Jaringan Teroris Merata di Kota Besar Ada 10 Jaringan Terhubung ISIS
Potensi kerawanan di Tanah Air masih cukup tinggi, paling tidak dari sisi terorisme,
masih cukup banyak kelompok atau jaringan teroris di Indonesia yang terafiliasi dengan ISIS.



Jakarta – Pengamat Terorisme, Sidney Jones, mengungkapkan, ada 10 jaringan teroris yang terhubung dengan kelompok radikal ISIS atau Islamic State in Iraq and Syria . Meski ISIS sekarang terpukul, tapi semangat kelompok tersebut di Indonesia, masih tetap ada. Pengungkapan jaringan teroris itu dikemukakan Sidney Jones dalam diskusi bertema “Dinamika Terorisme dan Problematika RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” di Jakarta, Kamis (6/4).

Selain Sidney, tampil sebagai narasumber anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Jones meminta aparat penegak hukum untuk mewaspadai bebasnya 53 narapidana kasus Poso dalam tahun ini. “Itu akan menjadi masalah baru, karena meski Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (KMIT) pimpinan Santoso sudah nyaris tidak ada, tapi tetap saja ada kelompok yang dendam,” ujar Sydney.

Dijelaskan, untuk saat ini, kaum hawa sudah mulai masuk ke dunia terorisme. “Sudah ada dua perempuan, mantan TKW, yang sudah jadi bomber, bunuh diri. Pesan yang ada di telegram ada perempuan perempuan lain, baik TKW di Hongkong, Korea dan Thailand, (yang mulai terdeteksi),” kata Jones. Mengenai jaringan teroris, menurut Jones, sudah tersebar tidak hanya di Pulau Jawa saja, namun sudah menyebar hingga ke Medan, Riau, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sulawesi dan Makassar.

Untuk menangani kasus terorisme, dia memberi saran, agar aparat penegak hukum harus mencari alat hukum apa yang dapat diterapkan, untuk menangani ancaman terorisme. “Bagaimana menyusun satu pasal yang tidak terlalu luas dan melanggar hak bicara, untuk dapat menangani ancaman terorisme. Karena saat ini, sudah terdeteksi ada orang yang minta Bahrun Naim yang kirim telegram untuk minta dikirim cara merakit bom,” kata Jones. Sementara anggota Komisi III Arsul Sani menilai, pelibatan tentara dalam pemberantasan teroris, juga menjadi pembahasan RUU Terorisme.

Di negara-negara Eropa, melibatkan tentara itu, bukanlah barang haram. “Tapi itu case by case. Kalau kewenangan itu diberikan TNI, kalau belum terjadi, baru masih plot, tentu mereka akan melakukan operasi intelijen. Apa mereka berwenang melakukan penangkapan? Dasar melakukan penangkapan apa? Itu yang masih dibahas, dan akan diperpanjang pembahasannya hingga sesudah lebaran,” ujar Arsul. Selain itu, kata Arsul, pasal tentang penentuan apakah suatu organisasi itu masuk dalam organisasi teror itu masih dibahas. “Selama ini berpegang pada pengumuman PBB, padahal sebagai negara berdaulat, seharusnya ditentukan oleh pengadilan Indonesia,” ujar Arsul.

RUU Terorisme

Pada kesempatan ini, Arsul mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena masih banyak hal yang harus dibahas. Perpanjang akan dilakukan hingga lewat Hari Raya Idul Fitri. Menuurt Arsul, pembahasan pasal-pasal dalam RUU Terorisme tersebut, terus dibahas dalam Panja (panitia kerja) RUU Terorisme. “Sudah membahas pasal-pasal yang terkait hukum acara, seperti upaya paksa penangkapan dan penahanan,” katanya.

Dalam pembahasan pasal penangkapan dan penahanan, katanya, pemerintah minta perluassan jangka waktu penangkapan dan penahanan. Dalam KUHAP, jangka waktu penangkapan dan penahanan, mulai dari penyidikan hingga pengadilan, kalau ditotal akan berjumlah 710 hari. Sedangkan kalau permintaan penambahan waktu penangkapan dan penahanan, yang diinginkan penyidik kepolisian dan kejaksaan dipenuhi, maka totalnya akan bertambah nenjadi 10 ribu hari.

“Itu kalau dipergunakan semua, mulai dari perpanjangan pertama, kedua dan ketiga saat ditangkap, hingga perpanjangan penahanan ditingkat penuntutan dan pengadilan. Itu yang sudah kita hitung,” ujar Arsul. Dalam masa penuntutan, kejaksaan sebagai penuntut meminta perpanjangan waktu hingga 90 hari. “Padahal tugas jaksa itu hanya membuat surat dakwaan saja. Kalau hanya buat surat dakwaan, saya pikir 30 hari sudah cukup,” ujar Arsul. eko/AR-3

Sumber

Nggak ada habisnya masalah terorisme ini.
Apalagi orang-orang yang menamakan dirinya habib-habib masih bebas menyebarkan ajaran radikal & kebencian di masjid-masjid.
0
1.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan