TS
metrotvnews.com
18 Kepala Distrik Jayapura Diserahkan ke Jaksa

Metrotvnews.com, Jayapura: Sebanyak 18 kepala distrik dari 19 kepala distrik dilingkungan Kabupaten Jayapura, diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Papua Jumat 7 April 2017. Penyerahan ke-18 kepala distrik dilakukan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21.
Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, para kepala distrik yang diserahkan itu terkait kasus pilkada yang dilaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai tersangka. Proses pidana terus dilakukan dan kini sudah ditangani kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
'Mereka akan dikenakan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 jo pasal 71 UU No 10 tahun 2016 dengan ancaman enam bulan penjara,' kata Urbinas seperti dikutip Antara, Jumat 7 April 2017.
Baca: Tolak PSU Pilkada, 19 Kadistrik di Jayapura Jadi Tersangka
Ke-18 kepala distrik yang terkait kasus pilkada yaitu N Kadistrik Kaureh, G Kadistrik Depapre, EY Kadistrik Nimboran, SO Kadistrik Sentani Timur, BP Kadistrik Nimblong, N Kadistrik Nimbrongkrang, SM Kadistrik Kemtuk, WF Kadistrik Waibu, MJ Kadistrik Urum Guay, YY Kadistrik Raven Rara.
Kemudian, DT Kadistrik Ebungfauw, AL Kadistrik Airu, KA kadistrik Yapsi, MS Kadistrik Gresi Selatan, OS Kadistrik Sentani Barat, OT Kadistrik Sentani Selatan dan EYD Kadistrik Demta serta AA Kadistrik Sentani.
Sebanyak 19 kepala distrik Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Gakkumdu dan Panwas pilkada Kabupaten Jayapura. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, lantaran pernyataan sikapnya menolak digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada setempat.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/M...ahkan-ke-jaksa
---
anasabila memberi reputasi
1
508
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan