tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Apa Aktivitas Sylviana Murni Selepas Pilkada? Foto-foto Ini Sedikit Menjawabnya



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sylviana Murni (58) memutuskan mundur sebagai pegawai negeri sipil dan dari jabatan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

Keputusan itu diambil lantaran dia mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (38).

Agus juga mundur sebagai prajurit TNI Angkatan dan dari jabatannya sebagai Danyonif Mekanis 203/Arya Kemuning.

Namun, dalam kontestasi politik terbesar di DKI Jakarta tersebut, keduanya kalah.

Mereka jadi urutan paling buncit pada putaran pertama.

Risiko pun harus mereka terima; gagal terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur serta kehilangan jabatan dan pekerjaan.

Saat pemilihan putaran pertama berlalu dan kini dua pasangan calon, yakni Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dengan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno bertarung pada putaran kedua, nasib Agus dan Sylviana belum jelas.

Agus kini belum memiliki pekerjaan baru, begitu pula dengan Sylviana.

Namun, sambil menghabiskan hari-harinya pasca-Pilkada, Sylviana rupanya memiliki kesibukan lain.

None Jakarta tahun 1981 tersebut nyambi sebagai fotografer amatiran.

Hasil jepretannya pun di-posting melalui akunnya pada Instagram @sylvianamurni_.

Berikut foto-foto hasil jepretan kamera Mpok Sylvi.
instagram.com/sylvianamurni_instagram.com/sylvianamurni_instagram.com/sylvianamurni_
Rencananya, Sylviana akan memamerkan karya fotonya di Museum Keramik Kota Tua, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Pameran juga diramaikan coaching clinic fotografi, dimana satu di antara narasumbernya adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
instagram.com/sylvianamurni_
Tak Bisa Kembali Jadi Tentara
Kalah pada kontestasi politik, Agus dipastikan tak bisa aktif kembali sebagai prajurit TNI Angkatan Darat, begitu pula dengan Sylviana.

"Iya, tidak bisa lagi kembali ke TNI. Itu pedoman saat ini," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, Sabtu (24/9/2016).

Fadhillah mengatakan, instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Sebelumnya, Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada.

Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

Jika kalah, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Saya jamin ketika kalah tidak bisa kembali lagi ke TNI karena sudah mengajukan dan langsung kita proses," kata Gatot.

Berikut ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI.

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kepala daerah agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI.

Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pemilihan kepala daerah membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan kepala daerah, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Rencana Agus

Lalu, apa rencana Agus selanjuntya?

"Nanti kita pikirkan lagi itu ya. Yang jelas, saya tidak ada lagi kesempatan untuk kembali ke TNI, sudah pasti itu kan," kata Agus, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku juga belum menentukan apakah nanti akan berkarier di dunia politik dan menjadi kader Partai Demokrat atau bidang lain jika tak terpilih.

"Lebih lanjut nanti untuk di bidang apa, untuk di dunia yang baru tentu kita lihat, tapi masih jauhlah. Insya Allah ya," kata Agus.

Sebelumnya, keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran disesalkan sejumlah pihak.

Karier Agus kini dinilai sangat cemerlang dan peluang untuk menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono terbuka lebar.

Namun, itu semua pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.

Putra sulung mantan Presiden RI keenam tersebut, memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat.

Jabatan itu diemban saat dirinya berpangkat mayor infanteri.

Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak tahun 2000, negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan.

Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah  Nomor  28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain menerima gaji pokok, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan. (tribun timur)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...it-menjawabnya

---

Baca Juga :

- Djarot Saiful Hidayat: Kita kan Pelayan Bapak Ibu Sekalian

- Djarot Joget Bareng Annisa Bahar

- KH Ahmad Ishomudin Bersyukur, Jika Benar Dipecat dari MUI Karena Bersaksi di Sidang Ahok

0
799
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan