tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Ajukan Surat Sidang Ahok Ditunda, Polda Metro: Itu Surat Biasa



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengajukan surat penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Surat ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya, agar sidang ke-19 dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (11/4/2017) ditunda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menganggap, pengajuan surat itu, hal yang biasa.

"Ya, kan' surat ini, kan' surat biasa ya. Wajar," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/4/2017).

Argo menjelaskan, penundaan persidangan Ahok berkaitan tingkat kerawanan jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta putaran kedua pada Jumat (19/4/2017).

"Biar pelaksanaan Pilkada aman, mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang, iya toh?" ujar Argo.

Surat diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dalil kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Permintaan tertuang dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4/2017). Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4/2017).

"Di mana penguatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua," tulis isi surat tersebut.

Tak hanya proses hukum Ahok yang diminta untuk ditunda. Polda Metro Jaya juga menginformasikan, proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4/2017).

"Sudah diterima pada 5 April," ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...tu-surat-biasa

---

Baca Juga :

- Pertimbangkan Kerawanan, Polda Metro Jaya Ajukan Surat Penundaan Sidang Ahok

- Tim Kuasa Hukum Optimis Hakim Akan Putus Bebas Ahok

- Imbas Kasus Ahok Terhadap Orang Terdekat, Anaknya Juga Sempat Curhat

0
412
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan