tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Politikus Hanura Sebut Miryam Belum Pernah Cerita soal Kasus e-KTP



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Miryam S Haryani tidak pernah bercerita mengenai kasus yang membelitnya saat rapat-rapat Fraksi Hanura. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP.

Ketua DPP Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengaku terakhir kali bertemu Miryam pada tiga minggu yang lalu. Saat itu, Fraksi Hanura menggelar rapat mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Belum pernah bercerita. Karena haram hukumnya buat saya menjemput bola seseorang yang mengalami hal-hal, saya bertanya," kata Rufinus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

"Bu Miryam ga pernah bercerita kepada saya padahal dia tahu saya lawyer 50 tahun," tambahnya.

Rufinus mengatakan Fraksi Hanura akan menggelar rapat mengenai kasus tersebut apakah memberikan bantuan hukum kepada Anggota Komisi V DPR atau tidak. Sejauh ini, Fraksi Hanura akan memberikan bantuan hukum.

Mengenai status Miryam di partai, Rufinus memiliki pendapat pribadi. Dimana, kasus korupsi masuk pidana tertentu dengan delik khusus. Sehingga, tidak perlu menunggu kekuatan hukum tetap atau inchraht untuk memberhentikan kader.

"Kalau dia ditetapkan tersangka, menurut saya demi kehormatan dan marwah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," kata Rufinus.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani‎ (MSH)

"‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," tambah Febri.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...al-kasus-e-ktp

---

Baca Juga :

- Hanura Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Miryam

- Anas Urbaningrum: Fitnah Nazaruddin Kejam

- Pakar Hukum: Langkah KPK Tetapkan Miryam sebagai Tersanga Sudah Tepat

0
527
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan