Quote:
VIVA.co.id – Untuk mengatur operasional angkutan konvensional dengan ojek online atau sistem daring di Kota Depok, Wali Kota Idris Abdul Somad mengumumkan aturan baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 11 tahun 2017.
Dalam Perwa tersebut, setiap ojek online dilarang berhenti sembarangan, parkir dan mencari penumpang di bahu-bahu jalan.
"Lalu pengusaha aplikasi tersebut harus mempunyai pangkalan sendiri agar tidak mengganggu angkutan lainnya," kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, Rabu 5 April 2017.
Sementara para pengusaha angkutan kota atau angkot di Depok menyambut baik Perwa ini. Namun pihak angkot masih mempelajari apakah Perwa ini akan efektif untuk mengatur ojek online sehingga tidak bersinggungan lagi dengan operasional angkutan kota.
Sebelumnya terjadi gesekan antara pengemudi angkutan konvensional dan para pengemudi ojek berbasis online di beberapa daerah termasuk di Kota Depok, Bogor dan Tangerang. (ren)
http://m.viva.co.id/berita/metro/901934-wali-kota-depok-keluarkan-aturan-baru-soal-ojek-online
Wah gawat nih gak boleh ngetem bree
Semoga di jkt juga akan ada aturan serupa