Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Golkar Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Terhadap Gaffar
Golkar Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Terhadap Gaffar

Rabu, 05 April 2017 Jam: 15:28:05 WIB

Golkar Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Terhadap Gaffar
Ketua DPD Golkar Kaltim Rita Widyasari

KLIKTENGGARONG.COM - Ketua DPD Golkar Kaltim Rita Widyasari mengatakan, partainya belum mengambil sikap apapun atas masalah yang dihadapi oleh Ketua DPD Golkar Samarinda Jafar Abdul Gaffar. Golkar, dalam hal ini, sangat menghormati azas praduga tak bersalah.

“Beliau (Gaffar) menjalankan koperasi dengan jumlah anggota ribuan. Saya tak terlalu paham mekanismenya. Tetapi kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,” kata dia.

Selain menghormati azas praduga tak bersalah, Rita juga menyebut dirinya menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dalam pandangan dia, Gaffar adalah sosok baik yang menjalankan koperasi itu dengan luar biasa.

"Kami berusaha menguatkan beliau (Gaffar) dari sisi moril. Proses hukum berjalan, kami serahkan semua ke penegak hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui, Gaffar terseret masalah dugaan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Tim Saber Pungli Bareskrim Polri mengamankan uang tunai Rp6,1 miliar dari dalam kantor Komura yang dikelola olehnya.

Gaffar membantah tudingan praktek pungli atas nama Komura. Dia menyebut uang itu akan digunakan untuk membayar gaji karyawannya yang berjumlah ribuan. (*)

Reporter : Yoyok Sudarmanto Editor : Suriadi Said
http://www.kliktenggarong.com/berita...ap-gaffar.html

Diperiksa Bareskrim 8 Jam, Abdul Gaffar, Anggota DPRD Samarinda: Saya Capek, Tanya Penyidiknya Saja

Kamis, 30 Maret 2017 08:19

Golkar Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Terhadap Gaffar
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Anggota DPRD Kota Samarinda dari Golkar, Jafar Abdul Gaffar, yang jadi Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura), kembali diperiksa penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).


TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Gaffar, kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Mengenakan kemeja biru dipadu topi putih, pria yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) tersebut meninggalkan kantor Bareskrim pukul 18.00 WIB.

Ia mengaku mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Jafar ditemani empat anggota keluarganya tampak diam saat dicecar pertanyaan dari wartawan perihal pemeriksaannya.

Ia mengaku kelelahan setelah mejalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Ditanyakan ke penyidiknya saja. Saya capek," kata dia.

Direktur II Tidak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pemeriksaan Jafar Abdul Gaffar merupakan pendalaman penyidikan kasus pungutan liar (pungli).

Sebelumnya kepolisian mengungkap kasus pungutan liar atau pemerasan di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Terungkapnya kasus tersebut setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Bareskrim Polri dan tim gabungan pada 17 Maret 2017.

Dalam pengembangannya petugas menemukan uang tunai Rp 6,1 miliar di dalam kantor koperasi yang dipimpin Jafar.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Jafar terkait kasus yang sama pada 27 Maret 2017. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Agung.

Diberitakan dalam OTT di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kaltim, 17 Maret 2017, petugas menemukan uang sebanyak Rp 6,1 miliar.

Uang disimpan dalam empat kardus di dalam kantor Koperasi Komura.

Diduga uang miliaran rupiah itu sebagai bagian pungli atau pemerasan yang dilakukan oknum koperasi terhadap pengusaha pengguna jasa bongkar muat di pelabuhan.

Sebanyak 13 orang diamankan dari empat lokasi, termasuk dari kantor Koperasi Komura.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat.

Di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.

Diduga praktik pemerasan atau pungli ini telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.

Ketiga tersangka yakni Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).

Kemudian Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB.

Serta Dwi H selaku sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).

HS alias Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan kepada pengguna jasa.

NA berperan membuat dan menentukan besaran tarif retribusi.

Kemudian DH selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.

DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.

Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya penyaluran hasil kejahatan pungli dari para tersangka ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai ratusan miliar rupiah. (Tribunnews.com, Abdul Qodir)
http://kaltim.tribunnews.com/2017/03...nyidiknya-saja

Papa jamin beres,,,
emoticon-Cool
0
1.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan