Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heaven.aboveAvatar border
TS
heaven.above
Video Kebencian Rizieq Shihab terhadap Ahok Diputar di Sidang
Selasa, 04/04/2017 18:45 WIB



Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang ke-17 dugaan penistaan agama hari ini menayangkan beberapa video. Selain video KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, penasihat hukum juga menayangkan video pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kuasa Hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, menyebut video ceramah Rizieq Shihab mencerminkan kebencian kepada Ahok, yang dapat dilihat langsung oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ada kata-kata 'biar kesamber geledek', atau 'ada yang bunuh.' Padahal kan dia ahli agama, harus bersikap imparsial, bersikap sebagai ahli agama yang tidak punya rasa kebencian. Tapi kalau dilihat dari omongan Rizieq kelihatan sekali kebenciannya terhadap Ahok," tutur Humphrey
di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4).

Kuasa hukum juga ingin memperlihatkan ketidakadilan yang menimpa Ahok. I Wayan Sidarta, kuasa hukum yang lain, menyebutkan ada keanehan pada tayangan video Rizieq Shihab saat membahas pernyataan Ahok soal Al Maidah ayat 51.

Wayan berpendapat, seharusnya pernyataan Rizieq pada video tersebut diproses secara hukum karena berpotensi melanggar ujaran kebencian.

"Kalau Rizieq pidato seperti itu kok tidak timbul apa-apa, lalu Ahok pidato seperti itu dan didukung oleh sikap dan pendapatnya Gus Dur kok menjadi tersangka, adil tidak?" kata Wayan.

Video ceramah Rizieq ditayangkan usai hakim memutar rekaman gambar pernyataan Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kedua video itu diserahkan oleh kuasa hukum Ahok.

Dalam video yang ditayangkan, Rizieq menjelaskan tafsir surat Al-Maidah ayat 51 dan 52. Selain itu dia membahas mengenai pemimpin dari kalangan non-muslim.

"Ada yang mengatakan, kalau kita enggak pilih dia, nanti program pembangunan macet, program pemerataan dan kesejahteraan masyarakat macet. Nanti kalau enggak pilih dia, musibah buat kita. Saya tanya, ada enggak yang ngomong seperti itu? Persis, Allah ceritakan dalam Al-Maidah ayat 52," kata Rizieq dalam video tersebut.

Usai pemutaran video, majelis hakim dan JPU akan mencecar Ahok dengan berbagai pertanyaan. Setelah itu, pemeriksaan selesai dan sidang selanjutnya dilakukan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Atas kasus tersebut, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (yul)

http://www.cnnindonesia.com/nasional...tar-di-sidang/


Sungguh2 Habib yang membawa pesan "rahmatan lil alamin". emoticon-Leh Uga
0
3.4K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan