tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Langkah Pencegahan BNPT Sesuai Spirit Revisi UU Terorisme



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng Yayasan Lingkar Perdamaian pimpinan mantan teroris, Ali Fauzi Manzi, Rabu (29/3/2017) pekan lalu, melakukan peletakan batu pertama pembangunan TPA Plus dan renovasi masjid Baitul Muttaqin di desa Tenggulung, Solokuro, Lamongan.

Peletakan batu pertama itu dilakukan oleh Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH. Sebelum itu, BNPT bahkan telah meresmikan masjid Al Hidayah di pesantren pimpinan mantan teroris lainnya, Khairul Ghazali di Deliserdang. Rencananya, upaya serupa juga akan dilakukan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah-langkah pencegahan dengan merangkul dan memanusiakan mantan teroris ini adalah bagian penanggulangan terorisme dari hulu sampai hilir yang diusung Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH. Langkah ini dinilai sesuai dengan spirit Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme yang kini tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme.

"Mungkin ini karena hati beliau (Kepala BNPT) yang tulus sehingga bisa melihat akar persoalan sebenarnya dengan apa yang disebut terorisme. Ini adalah langkah asli Indonesia. Ke depan kita ingin masalah terorisme dengan penanganan ala Indonesia tidak dengan ala lainnya, sehingga proses reintegrasi saudara-saudara kita bisa berjalan sesuai kaidah kehidupan bangsa Indonesia," urai Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Muhammad Syafii juga hadir dalam peletakan batu pertama itu. Menurutnya, langkah BNPT sesuai dengan tiga landasan spirit dari Pansus RUU Terorisme dalam menyusun UU Terorisme yaitu spirit pencegahan, spirit penegakan hukum, dan spirit penghormatan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Kami dari DPR RI, sepakat untuk terus mengawal UU ini, sehingga ketika rampung nanti, UU ini bukan alat untuk membantai manusia Indonesia, tapi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Ini senada dengan upaya pak Suhardi Alius dan BNPT dalam menangani mantan teroris," tutur Syafii.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, sempat berdialog dengan Ali Fauzi di sela-sela peletakaan batu pertama itu. Saat itu, ia bertanya kenapa adik bomber Bom Bali, Amrozi dan Ali Imron ini bisa berubah dan kini bahkan aktif mengajak kombatan lainnya untuk tidak lagi menggeluti dunia terorisme.

"Dia mengatakan, mendapat perlakuan sangat manusiawi oleh aparat saat ditahan sampai di dalam penjara, yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Dari situ, Ali Fauzi menyadari langkah yang ditempuh selama ini salah sehingga ia kemudian kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan mendirikan Yayasan Lingkar Perdamaian. Ia juga menyadari ternyata berjihad bisa dengan cara positif, bukan dengan mengangkat senjata," ungkap Syafii.

Pada kesempatan itu, Muhammad Syafii menjelaskan proses RUU Terorisme. Ia memaparkan bahwa pada Februari 2016, pemerintah menyampaikan RUU inisiatif pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme untuk menggantikan UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ketika menerima RUU ini, pemerintah memasang target paling lama tiga kali masa sidang atau sekitar kurang lebih tujuh bulan RUU ini bisa jadi UU. Tapi begitu Pansus membaca konten RUU ini, terasa bahwa RUU itu bukan untuk memberantas terorisme, tapi memberantas teroris.

"Teroris dan terorisme itu pasti berbeda. Teroris itu pelakunya, sedangkan terorisme itu keyakinan," jelasnya.

Dari situ, lanjut Muhammad Syafii, Pansus yang terdiri dari 10 fraksi kemudian berunding dan disepakati bahwa Pansus tidak bisa ikut begitu saja dengan RUU yang diajukan, tetapi memperluas dengan landasan spirit pemberantasan terorisme, kedua spirit penegakan hukum, dan ketiga spirit penghormatan HAM.

Berdasarkan ketiga spirit itu maka konstruksi UU ini berubah total.

"Dari semata-mata dar der dor (penindakan), RUU ini kemudian dibagi menjadi tiga bagian terpenting. Pertama pencegahan, kedua penindakan, ketiga penanganan, apakah itu berupa kompensasi dan rehabiltasi pasca peristwia terorisme," tutur Syafii.

Perubahan konstruksi ini rupanya tidak hanya memerlukan penambahan narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU dan RDP, tapi mengejutkann pihak pemerintah.

Akhirnya ada 15 kali pemerintah mohon waktu untuk mengkonsolidasi pendapat, walau pada akhirnya pemerintah mendukung sepenuhnya konstruksi yang dibangun Pansus, bahwa UU ini bukan hanya untuk penindakan, tapi malah lebih pada pencegahan untuk menghilangkan reproduksi atau munculnya teroris yang baru.

Syafii melanjutkan, Pansus sempat berpikir akan perluasan pembahasan RUU ini akan sulit karena terbiasa dengan langkah yang dilakukan oleh aparat selama ini. Tetapi betapa mengejutkan bagi Pansus, saat masih berbicara pada tataran kamsek, kepala BNPT ternyata sudah bisa melihat akar persoalan yang sebenarnya.

Hal inilah yang membuat pembahasan RUU Terorisme semakin mengerucut dan diharapkan bisa secepatnya selesai dalam beberapa bulan kedepan.

"UU bukan untuk menangkap atau menghukum rakyat Indonesia, karena semua peraturan, aparat, piranti hukum adalah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas Muhammad Syafii.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...i-uu-terorisme

---

Baca Juga :

- Suhardi Alius Harapkan Seorang Ibu Mengawasi Perilaku Anak-anaknya

- Pemerintah Siap Lindungi Dunia Usaha Dari Ancaman Radikalisme dan Terorisme

- Cegah Radikalisme pada Anak, Biarkan Anak-Anak Berkembang Sesuai Usianya

0
474
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan