GNPF MUI: Tuduhan Makar Mengada-Ada, Al Khaththath Harus Bebas
TS
aghilfath
GNPF MUI: Tuduhan Makar Mengada-Ada, Al Khaththath Harus Bebas
Spoiler for GNPF MUI: Tuduhan Makar Mengada-Ada, Al Khaththath Harus Bebas:
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nasional Penggerak Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI bersama beberapa organisasi kemasyarakatan menilai tuduhan makar terhadap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat aktivis lainnya mengada-ada dan minta mereka dibebaskan dari tahanan.
Pernyataan bersama yang diikuti konferensi pers tersebut digelar di AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara 1 nomor 40, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017.
Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafie membacakan pernyataan sikap para habib, alim ulama, dan aktivis Islam itu, yakni tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Al Khaththath. "Arti negara hukum berkeadilan adalah menjadikan negara hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan sebagai panglima," kata Abdul Rasyid membacakan surat itu.
Dia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya ditujukan kepada kelompok tertentu dan bukan digunakan untuk melemahkan atau mencari-cari kesalahan dari umat Islam semata.
Al Khaththath ditangkap polisi menjelang aksi unjuk rasa pada Jumat, 31 Maret 2017. Dia dituding berencana melakukan makar, sehingga dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Hingga kini, dia masih ditahan dan belum diizinkan pulang.
Rasyid menyatakan kasus Al Khaththath adalah bentuk dari penggunaan hukum sebagai "instrument of power" yang tidak adil. "Tuduhan ini jelas mengada-ada dan bentuk kezaliman tehadap ulama," ujarnya. Secara formil dan materiil, kata dia, Aksi 313 adalah hak yang dijamin Undang-Undang. "Bukan upaya pemufakatan untuk melakukan makar."
Dia menjelaskan unjuk rasa yang digelar pada Jumat, 31 Maret 2017 bermaksud meminta pemerintah memberhentikan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. GNPF dan 40 organisasi kemasyarakatan lantas mengeluarkan dua tuntutan kepada penegak hukum.
Pertama, GNPF MUI meminta agar Al Khaththath dan empat aktivis Islam yang ditangkap sebelum Aksi 313 dibebaskan dari tahanan. Kedua, mereka meminta agar hak-hak dasar Al Khaththath dan 4 orang lainnya dipenuhi, seperti hak beribadah, hak dikunjungi keluarga, dan hak konsultasi hukum.