TS
metrotvnews.com
Polri: Tidak Ada Rekayasa dalam Tindakan Kepolisian

Metrotvnews.com, Jakarta: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan polisi tak ada rekayasa dalam penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Sekjen FUI Muhammad al-Khaththath. Al-Khaththath ditangkap bersama empat aktivis ormas Islam lainnya atas dugaan makar, sebelum aksi 313 digelar.
'Jadi ada penilaian-penilaian beberapa pihak, ada kesan ini rekayasa (penangkapan makar) ada saja yang mencuat itu. Ini tidak ya. Jadi saya tegaskan tidak ada rekayasa dalam tindakan kepolisian,' tegas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 2 April 2017.
Penangkapan, kata Rikwanto, bertujuan menjaga keamanan negara. Menurut Rikwanto, polisi bertugas mengamankan kehidupan berbangsa dan bertanah air.
'Ini masalah kedamaian, kegiatan di masyarakat sosial. Kita lakukan tindakan hukum tangkap melalui proses,' beber bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Rikwanto mengungkap, tuduhan rekayasa kerap kali ditujukan kepada kepolisian. Tudingan serupa pernah terjadi saat penangkapan terorisme Yayat Cahdiyat di Cicendo, Bandung. Padahal, polisi sudah memegang bukti nyata, seperti serpihan bom yang setelahnya langsung dikaji di laboratorium forensik Polri.
Pada kasus Yayat, jelas Rikwanto, rekayasa kasus sangat tidak mungkin terjadi. Sebab, tersangka pun meninggal dunia.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan bisa memantahkan isu rekayasa. 'Kami tidak main-main. Jadi tolong ditepis informasi seolah-olah ada rekayasa, atau main-main dari kepolisian. Tidak ada itu,' tegas dia.
Al-Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya. Mereka ialah Zainudin Arsyad dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR); Irwansyah yang merupakan wakil koordinator aksi 313; dan Vedrik Nugraha alias Dhiko dan Mar'ad Fachri Said alias Andre dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Kelimanya disangka melanggar Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Dikho dan Andre dikenai pasal tambahan yakni Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polisi menilai keduanya sempat melontarkan perkataan bernada menghina etnis tertentu.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/dN...kan-kepolisian
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polisi Menyita Duit Rp18,8 juta dari Khaththath-
Sekjen FUI Khaththath Resmi Ditahan Polisi-
Khaththath tak Diizinkan Keluar dari Mako Brimobanasabila memberi reputasi
1
959
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan