- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
IPW: Ada Apa dengan Polisi?


TS
sniper2777
IPW: Ada Apa dengan Polisi?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai, penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath adalah tindakan arogan kepolisian yang membingungkan publik. Apalagi, alasan penangkapan karena Polda Metro Jaya menduga mereka akan melakukan aksi makar.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak polisi menjelaskan secara transparan aksi makar seperti apa yang akan mereka lakukan. Sebab, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya juga menangkap sejumlah tokoh kelompok nasionalis dengan tuduhan makar. Sekarang, polisi kembali menangkap sejumlah tokoh Islam dengan tuduhan makar.
Ia mengatakan, apabila mengikuti pola pikir Polda Metro Jaya ini, berarti ada dua kelompok yang dituduh hendak melakukan makar, yakni kelompok nasionalis dan kelompok agama. "Tapi anehnya kenapa TNI tenang-tenang saja. Kenapa BIN tidak memberi sinyal bahwa negara sudah gawat dengan adanya kelompok nasionalis dan agama hendak melakukan makar," ujarnya, Jumat (31/3).
Keanehan lain, hingga kini para tokoh nasionalis yang pernah ditangkap dengan tuduhan makar tidak jelas kasusnya. Bahkan, ujar Neta, berita acara perkara (BAP)-nya cenderung ditelan bumi karena tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk itu, polisi harus menjelaskan secara transparan bagaimana nasib BAP kasus makar terhadap tokoh-tokoh nasionalis dan tokoh-tokoh Islam yang dituduh makar dan ditangkapi tersebut. Neta melihat apa yang dilakukan Polda Metro Jaya akhir-akhir ini sangat membingungkan. "Ada apa dengan polisi? Jangan sampai polisi dituduh memihak salah satu calon gubernur Jakarta dan hanya karena ada pihak tertentu yang mendemo calon gubernur itu, polisi langsung main tangkap dengan tuduhan makar," kata dia.
IPW mendesak polisi segera melimpahkan BAP kasus makar sebelumnya agar bisa dituntaskan dan dibuktikan di pengadilan. Tuduhan polisi terhadap mereka harus sesuai fakta dan bukan rekaan polisi untuk melakukan kriminalisasi tokoh-tokoh kritis dan sekaligus berpihak pada calon gubernur tertentu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dengan dugaan upaya makar. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Jenderal FUI Muhammad al-Khaththath. Kelima orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda pagi tadi. Saat ini, kelimanya masih diperiksa secara intensif di Markas Komando Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/31/ono4c4361-ipw-ada-apa-dengan-polisi
Nihil Bukti Makar, Sri Bintang Pamungkas akan Gugat Kapolri
Jakarta, CNN Indonesia -- Sri Bintang Pamungkas berencana untuk menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian terkait dengan penangkapan dan penahanan dirinya atas dugaan makar pada 2 Desember 2016.
Sri Bintang ingin menggugat karena menilai penahanan dirinya sarat dengan kejanggalan.
"Karena kalau (waktu itu) Kapolri tidak memberi pemicu, Kapolda tidak akan jalan," ujar Sri Bintang dalam satu acara di Rumah Kedaulatan di Jakarta, Kamis (23/3).
Diketahui, Kapolda Metro Jaya adalah Irjen Mochamad Iriawan.
Kejanggalan itu adalah terkait dengan tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal
Kejanggalan itu adalah terkait dengan tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjeratnya. Dengan demikian, tuduhan makar pun dianggapnya mengada-ada.
"Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada. Alat (bukti) membunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka. Inilah republik kita," tutur Sri Bintang.
Alasan lainnya adalah soal lamanya penahanan. Diketahui Sri Bintang ditahan kurang lebih 103 hari sejak 2 Desember 2016. Padahal, kepolisian dan kejaksaan bisa kapan saja memanggilnya untuk memberi kesaksian tanpa mencopot status tersangka.
Sri Bintang merasa dirinya telah dirugikan dalam sisi HAM. "Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan," ujar Sri Bintang.
Ganti Rugi Materiil
Di samping menggugat, Sri Bintang juga berencana meminta ganti rugi berupa materiil. Dia merasa upayanya menggugat dan minta ganti rugi itu dilindungi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sri Bintang pun tidak cemas upaya kali ini akan kembali dijadikan bahan pihak lain untuk mengkriminalisasi dirinya.
Pada Desember 2016, Sri Bintang Pamungkas diamankan pihak kepolisian karena tuduhan makar. Dia diduga ingin menuntut Sidang Istimewa MPR RI saat itu. Markas Besar Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Sri Bintang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aktivis lainnya macam Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/20170323200141-20-202378/nihil-bukti-makar-sri-bintang-pamungkas-akan-gugat-kapolri/
REZIM brengsek!!!!!! Polisi kembali digunakan sbg alat oleh penguasa
:
Harus ada kesadaran gerakan masyarakat bawah utk melawan rezim yg anti demokrasi ini
:
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak polisi menjelaskan secara transparan aksi makar seperti apa yang akan mereka lakukan. Sebab, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya juga menangkap sejumlah tokoh kelompok nasionalis dengan tuduhan makar. Sekarang, polisi kembali menangkap sejumlah tokoh Islam dengan tuduhan makar.
Ia mengatakan, apabila mengikuti pola pikir Polda Metro Jaya ini, berarti ada dua kelompok yang dituduh hendak melakukan makar, yakni kelompok nasionalis dan kelompok agama. "Tapi anehnya kenapa TNI tenang-tenang saja. Kenapa BIN tidak memberi sinyal bahwa negara sudah gawat dengan adanya kelompok nasionalis dan agama hendak melakukan makar," ujarnya, Jumat (31/3).
Keanehan lain, hingga kini para tokoh nasionalis yang pernah ditangkap dengan tuduhan makar tidak jelas kasusnya. Bahkan, ujar Neta, berita acara perkara (BAP)-nya cenderung ditelan bumi karena tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk itu, polisi harus menjelaskan secara transparan bagaimana nasib BAP kasus makar terhadap tokoh-tokoh nasionalis dan tokoh-tokoh Islam yang dituduh makar dan ditangkapi tersebut. Neta melihat apa yang dilakukan Polda Metro Jaya akhir-akhir ini sangat membingungkan. "Ada apa dengan polisi? Jangan sampai polisi dituduh memihak salah satu calon gubernur Jakarta dan hanya karena ada pihak tertentu yang mendemo calon gubernur itu, polisi langsung main tangkap dengan tuduhan makar," kata dia.
IPW mendesak polisi segera melimpahkan BAP kasus makar sebelumnya agar bisa dituntaskan dan dibuktikan di pengadilan. Tuduhan polisi terhadap mereka harus sesuai fakta dan bukan rekaan polisi untuk melakukan kriminalisasi tokoh-tokoh kritis dan sekaligus berpihak pada calon gubernur tertentu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dengan dugaan upaya makar. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Jenderal FUI Muhammad al-Khaththath. Kelima orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda pagi tadi. Saat ini, kelimanya masih diperiksa secara intensif di Markas Komando Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/31/ono4c4361-ipw-ada-apa-dengan-polisi
Nihil Bukti Makar, Sri Bintang Pamungkas akan Gugat Kapolri
Jakarta, CNN Indonesia -- Sri Bintang Pamungkas berencana untuk menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian terkait dengan penangkapan dan penahanan dirinya atas dugaan makar pada 2 Desember 2016.
Sri Bintang ingin menggugat karena menilai penahanan dirinya sarat dengan kejanggalan.
"Karena kalau (waktu itu) Kapolri tidak memberi pemicu, Kapolda tidak akan jalan," ujar Sri Bintang dalam satu acara di Rumah Kedaulatan di Jakarta, Kamis (23/3).
Diketahui, Kapolda Metro Jaya adalah Irjen Mochamad Iriawan.
Kejanggalan itu adalah terkait dengan tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal
Kejanggalan itu adalah terkait dengan tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjeratnya. Dengan demikian, tuduhan makar pun dianggapnya mengada-ada.
"Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada. Alat (bukti) membunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka. Inilah republik kita," tutur Sri Bintang.
Alasan lainnya adalah soal lamanya penahanan. Diketahui Sri Bintang ditahan kurang lebih 103 hari sejak 2 Desember 2016. Padahal, kepolisian dan kejaksaan bisa kapan saja memanggilnya untuk memberi kesaksian tanpa mencopot status tersangka.
Sri Bintang merasa dirinya telah dirugikan dalam sisi HAM. "Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan," ujar Sri Bintang.
Ganti Rugi Materiil
Di samping menggugat, Sri Bintang juga berencana meminta ganti rugi berupa materiil. Dia merasa upayanya menggugat dan minta ganti rugi itu dilindungi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sri Bintang pun tidak cemas upaya kali ini akan kembali dijadikan bahan pihak lain untuk mengkriminalisasi dirinya.
Pada Desember 2016, Sri Bintang Pamungkas diamankan pihak kepolisian karena tuduhan makar. Dia diduga ingin menuntut Sidang Istimewa MPR RI saat itu. Markas Besar Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Sri Bintang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aktivis lainnya macam Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/20170323200141-20-202378/nihil-bukti-makar-sri-bintang-pamungkas-akan-gugat-kapolri/
REZIM brengsek!!!!!! Polisi kembali digunakan sbg alat oleh penguasa

Harus ada kesadaran gerakan masyarakat bawah utk melawan rezim yg anti demokrasi ini

0
4K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan