Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

JUM'AT, 31 MARET 2017 | 07:03 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang terkait tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahan untuk tersangka Charles Jones Mesang dalam kasus terkait dengan Kemnakertrans selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017 malam.

KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017. Febri mengatakan lembaganya telah memeriksa beberapa saksi. "Ada sejumlah saksi yang belum bisa hadir," ucap Febri.

Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp 9,75 miliar.

Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 lalu yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam putusannya, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp 6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans. Antara lain Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin, Caranya, dengan memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai Jamaluddien terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dari sejumlah kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mendapat Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Ditjen P2KTrans mendapat alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp150 miliar kemudian Jamaluddien mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen. Para Kepala Dinas yang membidangi tramsmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar.

Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp 9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

ANTARA
https://m.tempo.co/read/news/2017/03...s-jones-mesang

Ingat pesan papa,hanya oknum partai itu yang korupsi,bukan budaya partai yang korupsi.

emoticon-shakehand
Diubah oleh sukhoivsf22 31-03-2017 16:14
0
453
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan