- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Langkah Bambang Soesatyo polisikan Novel dianggap serangan balik DPR


TS
sukhoivsf22
Langkah Bambang Soesatyo polisikan Novel dianggap serangan balik DPR
Langkah Bambang Soesatyo polisikan Novel dianggap serangan balik DPR
PERISTIWA30 Maret 2017 22:02

Bambang Soesatyo di KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Reporter : Angga Yudha Pratomo
Merdeka.com - Pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, menyebut banyak nama anggota DPR. Salah satunya nama Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Lantaran namanya disebut, Bambang berencana melaporkan Novel ke polisi.
Bambang disebut dalam persidangan ikut mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Ada beberapa nama lain anggota DPR juga disebut Novel mengancam Miryam.
Langkah diambil Bambang kepada Novel dinilai sebagai tindakan kalap. Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Sehingga tidak menutup kemungkinan langkah itu bakal menjadi serangan kepada komisi antikorupsi.
"Tindakan tersebut kalap. Saya nilai ini serangan balik dari DPR," kata Donal kepada wartawan, Kamis (30/3).
Donal menuturkan, keterangan penyidik memberikan keterangan di sidang tidak bisa dipolisikan. Sebab, mereka dilindungi hukum. Sehingga langkah diambil Bambang dianggap tidak berarti.
"Keterangan penyidik di pengadilan di bawah sumpah tidak bisa dipolisikan. Sebab itu tindakan pro justicia yang dilindungi hukum," ujarnya.
Bambang Soesatyo telah membantah keras pernyataan Novel di persidangan. Dia bahkan tak segan untuk memperkarakan masalah ini. "Jelas ini akan saya perkarakan. Saya bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan Miryam. Ngawur!" kata Bambang.
Dirinya akan mempolisikan Novel dan Miryam. Sebab, kata dia, apa yang dikatakan Novel tidak mendasar, apalagi selama ini dirinya mengaku tak ada komunikasi dengan Miryam. "Apalagi menekan-nekan. Saya akan perkarakan. Sangat tendensius dan cenderung fitnah!," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, tiga penyidik KPK dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya bakal dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani. Salah satu penyidik KPK dalam sidang adalah Novel Baswedan.
Novel Baswedan menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap Miryam di tingkat penyidikan. Dia menegaskan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Justru, kata Novel, Miryam ditekan dan diancam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. "Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.
Novel pun menyebut Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Sudding. Menurut Novel, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya.
(mdk/ang)
https://m.merdeka.com/peristiwa/lang...balik-dpr.html

PERISTIWA30 Maret 2017 22:02

Bambang Soesatyo di KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Reporter : Angga Yudha Pratomo
Merdeka.com - Pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, menyebut banyak nama anggota DPR. Salah satunya nama Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Lantaran namanya disebut, Bambang berencana melaporkan Novel ke polisi.
Bambang disebut dalam persidangan ikut mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Ada beberapa nama lain anggota DPR juga disebut Novel mengancam Miryam.
Langkah diambil Bambang kepada Novel dinilai sebagai tindakan kalap. Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Sehingga tidak menutup kemungkinan langkah itu bakal menjadi serangan kepada komisi antikorupsi.
"Tindakan tersebut kalap. Saya nilai ini serangan balik dari DPR," kata Donal kepada wartawan, Kamis (30/3).
Donal menuturkan, keterangan penyidik memberikan keterangan di sidang tidak bisa dipolisikan. Sebab, mereka dilindungi hukum. Sehingga langkah diambil Bambang dianggap tidak berarti.
"Keterangan penyidik di pengadilan di bawah sumpah tidak bisa dipolisikan. Sebab itu tindakan pro justicia yang dilindungi hukum," ujarnya.
Bambang Soesatyo telah membantah keras pernyataan Novel di persidangan. Dia bahkan tak segan untuk memperkarakan masalah ini. "Jelas ini akan saya perkarakan. Saya bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan Miryam. Ngawur!" kata Bambang.
Dirinya akan mempolisikan Novel dan Miryam. Sebab, kata dia, apa yang dikatakan Novel tidak mendasar, apalagi selama ini dirinya mengaku tak ada komunikasi dengan Miryam. "Apalagi menekan-nekan. Saya akan perkarakan. Sangat tendensius dan cenderung fitnah!," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, tiga penyidik KPK dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya bakal dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani. Salah satu penyidik KPK dalam sidang adalah Novel Baswedan.
Novel Baswedan menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap Miryam di tingkat penyidikan. Dia menegaskan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Justru, kata Novel, Miryam ditekan dan diancam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. "Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.
Novel pun menyebut Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Sudding. Menurut Novel, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya.
(mdk/ang)
https://m.merdeka.com/peristiwa/lang...balik-dpr.html

0
1.4K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan