- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DKI Jakarta Gandeng KPK untuk Tangani Penunggak Pajak


TS
sukhoivsf22
DKI Jakarta Gandeng KPK untuk Tangani Penunggak Pajak
DKI Jakarta Gandeng KPK untuk Tangani Penunggak Pajak
Kamis, 30 Maret 2017 20:40

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri (kanan) saat memaparkan program kerja mereka di gedung Dinas Teknis DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani para wajib pajak yang tidak kunjung membayar tunggakan pajaknya.
Wajib pajak yang tidak menggubris, mulai dari surat pemberitahuan tunggakan pajak, peringatan, sampai surat paksa, akan dipanggil oleh KPK sebagai langkah akhir.
"Kerja sama kami dengan KPK dalam rangka mendukung proses pencegahan dan penindakan. Kegiatan ini sudah berjalan sejak Januari 2017," kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2017).
Menurut Edi, tujuan kerja sama dengan KPK bukan untuk menghukum wajib pajak yang 'nakal', tetapi untuk meningkatkan kesadaran mereka menunaikan kewajibannya sehingga penerimaan pajak DKI Jakarta bisa optimal.
"Biasanya orang kan cuek saja sama orang pajak. Tapi, pas dipanggil KPK, ada efek kejutnya.Harapannya wajib pajak bisa lancar bayar pajak mereka," tutur Edi.
Di luar kerja sama dengan KPK, Edi menjelaskan, BPRD sudah mengimbau wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir untuk memperbaiki surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) 2016 dan 2015.
Hal itu akan dilakukan sebelum BPRD memeriksa wajib pajak sebagai bagian dari upaya perbaikan setoran wajib pajak. Edi juga mengungkapkan, BPRD akan menindak dengan lebih dulu memeriksa pajak daerah, pemasangan stiker atau informasi penunggak pajak daerah, dan razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang bekerja sama dengan kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan bank untuk pembayaran pajak daerah.
Langkah penindakan lainnya adalah mencabut izin usaha hingga menagih pajak dengan surat paksa. Tagihan pajak melalui surat paksa ini akan melibatkan juru sita yang direkrut BPRD DKI sebanyak 60 orang.(*)
http://medan.tribunnews.com/2017/03/...enunggak-pajak
Mantap,,,

Ayo taat pajak,,,

0
378
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan