Kaskus

News

p0congkaskusAvatar border
TS
p0congkaskus
SBY di Gugat Sama Kadernya Sendiri ! lucu ! ini gugatanya
Politisi Demokrat Gugat SBY ke Pengadilan

RILIS.ID, Yogyakarta— Politisi Partai Demokrat (PD) Ambar Tjahyono, menggugat Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapil DIY itu, Irsyad Thamrin, mengatakan gugatan kepada SBY diajukan ke Pengadilan karena Ambar dicopot dari kursi DPR (Pergantian Antar Waktu, Red) saat kondisinya sakit.

"Merasa terdiskriminasi, karena banyak anggota DPR yang tersangkut korupsi pun belum di PAW. Ini ketika dalam posisi sakit sedang dalam proses penyembuhan langsung di PAW," kata Irsyad saat memberikan keterangan pers di RM Bale Timoho Yogyakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut Irsyad, Partai Demokrat tidak transparan dan akuntabel karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) termasuk dengan alasan dan bukti-buktinya sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Selain menggugat SBY, Ambar Tjahyono juga mengajukan gugatan terhadap kader Partai Demokrat Roy Suryo. Gugatan terhadap Roy Suryo ini diajukan ke PN Sleman DIY dan akan sidang perdana pada tanggal 30 Maret 2017.

Roy Suryo dianggap telah menyerang Ambar Tjahyono dengan tuduhan-tuduhan yang menyudutkan seperti kecurangan pada Pileg. Ambar dituduh melakukan kecurangan-kecurangan dalam rekapitulasi pemilihan sampai dengan melaporkan ke mahkamah partai terkait pelanggaran pakta integritas partai demokrat.

"Pak Ambar merasa didzolimi terus. Ini saatnya untuk menghentikan," ungkap istri Ambar Tjahyono, Mursupriyani.

Ambar juga mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ke PTUN Jakarta. Ia keberatan dengan keluarnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 618/KPU/XI/2016 yang menetapkan PAW.

Surat tersebut dianggap cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Apalagi Ambar Tjahjono, maupun keluarga pada awalnya tidak pernah diberitahukan secara resmi tentang Surat Keputusan Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

sumur: http://rilis.id/politisi-demokrat-gu...engadilan.html
0
1.4K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan