- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hanya Ganjar yang Tolak Uang Suap


TS
hantupuskom
Hanya Ganjar yang Tolak Uang Suap
SEMARANG – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang belakangan disebut-sebut ikut menerima uang panas korupsi e-KTP, telah dimentahkan. Terbukti, dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama politikus Partai Hanura Miryam S Haryani yang bocor ke publik, hanya Ganjar yang menolak uang suap tersebut.
Saat bancakan dana e-KTP, Miryam menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura. Diduga, dia berperan sebagai perantara dan pendistribusi uang dari terdakwa kasus korupsi e-KTP kepada Komisi II DPR RI. Dari dokumen BAP setebal 27 halaman itu, diketahui Miryam diperiksa empat kali sebagai saksi atas terdakwa Sugiharto. Yakni pada 1, 7, dan 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017. Pemeriksaan dilakukan penyidik Novel dan MI Susanto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta.
Pada BAP tersebut, Miryam mengaku kenal dengan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain, yaitu Irman selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil di kantor DPR RI untuk membahas anggaran Dukcapil. ”Saya juga pernah datang ke Kantor Dukcapil dan di ruangan kerja yang bersangkutan dalam rangka pengecekan proyek e-KTP di Kalibata,” kata Miryam di dokumen BAP.
Meski begitu, Miryam mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tapi dia pernah mendengar dalam pembicaraan rapat badan anggaran dan rapat komisi bahwa Andi adalah orang dekat Setyo Novanto dan biasa mengerjakan proyek pemerintahan. Miryam mengaku mendapat perintah dari Pimpinan Komisi II untuk membantu mengoordinasi pemberian dari Dukcapil.
”Jika ada (pemberian) dari Dukcapil, saya diminta menerima dan membagikan sesuai kesepakatan dan saya hanya diminta untuk memasukkan dalam masing-masing amplop dan membagikan kepada seluruh anggota komisi II DPR RI,” bebernya.
Miryam menerima uang dua kali pada medio 2011 dari Sugiharto. Modusnya, uang dalam pecahan US$100 yang diikat karet dan dimasukkan amlop itu dititipkan oleh Sugiharto langsung ke rumah Miryam di Kompleks Tanjung Barat Indah Jalan Teratai Raya Blok G 11/12 Jakarta Selatan.
Dia mengakui menerima dua kali pengiriman dari Sugiharto. Kiriman pertama sebanyak US$100.000 dan kiriman kedua US$200.000. Di amplop itu ada tulisan ’komisi II’. Sesuai perintah Chairuman Harapan selaku Ketua Komisi II saat itu, Miryam membagi-bagi uang itu dalam amplop terpisah. Pada kiriman pertama dari Sugiharto sebanyak US$100.000, Miryam membagi untuk seluruh anggota Komisi II masing-masing US$1.500, masing-masing kapoksi US$1.500, dan untuk empat pimpinan Komisi II masing-masing @3.000.
Seluruh amplop itu didistribusikan kepada nama-nama yang terdata dalam daftarnya. Menariknya, khusus pemberian kepada pimpinan Komisi II, Miryam menambahkan keterangannya pada bagian Ganjar.
Menurut Miryam, para pimpinan Komisi II seluruhnya menerima uang US$3.000. Kecuali satu orang, yaitu Ganjar Pranowo. Sedangkan lainnya, yakni Burhanuddin Napitupulu (Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno (Fraksi PAN) tidak ada kalimat menolak atau mengembalikan. ”Saya berikan Rp 100 juta kepada saudara Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP, namun dikembalikan lagi kepada saya. Saya serahkan kembali kepada Sdr Yasona Laoli selaku Kapoksi,” tukasnya.
Berikutnya Miryam juga membagikan uang dari Sugiharto sebesar US$200.000. Dengan rincian masing-masing US$2.500 untuk setiap anggota Komisi II, US$2.500 setiap kapoksi, dan @ US$3.000 setiap pimpinan komisi II
Pada pemberian kedua ini, dari empat pimpinan Komisi II, hanya Ganjar yang dinyatakan menolak. Persis pada pemberian pertama, Ganjar menolak uang pemberian Miryam, kemudian uang itu diserahkan oleh Miryam kepada Yasona Laoli.
Data nominal uang tersebut berasal dari pernyataan Miryam pada pemeriksaan kedua, 7 Desember 2017. Pernyataan itu sekaligus mengoreksi pernyataannya pada pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan pertama, Miryam menyatakan bahwa uang yang dibagi pada anggota komisi II masing-masing US$3.000 dan US$5.000 sedangkan pimpinan komisi II masing-masing US$10.000 dan US$15.000.
Baik pada pemeriksaan pertama dan kedua, Miryam menyatakan bahwa Ganjar satu-satunya yang menolak pemberian uang. Sedangkan pemeriksaan ketiga dan keempat penyidik tidak membahas soal nominal dan bagi-bagi uang. (amh/ida/ce1)
sumur :
http://radarsemarang.com/2017/03/29/hanya-ganjar-yang-tolak-uang-suap/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
berarti yg lain nerima duit dong
bisa jd panastak war nih, klaim siapa yg bener

Saat bancakan dana e-KTP, Miryam menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura. Diduga, dia berperan sebagai perantara dan pendistribusi uang dari terdakwa kasus korupsi e-KTP kepada Komisi II DPR RI. Dari dokumen BAP setebal 27 halaman itu, diketahui Miryam diperiksa empat kali sebagai saksi atas terdakwa Sugiharto. Yakni pada 1, 7, dan 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017. Pemeriksaan dilakukan penyidik Novel dan MI Susanto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta.
Pada BAP tersebut, Miryam mengaku kenal dengan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain, yaitu Irman selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil di kantor DPR RI untuk membahas anggaran Dukcapil. ”Saya juga pernah datang ke Kantor Dukcapil dan di ruangan kerja yang bersangkutan dalam rangka pengecekan proyek e-KTP di Kalibata,” kata Miryam di dokumen BAP.
Meski begitu, Miryam mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tapi dia pernah mendengar dalam pembicaraan rapat badan anggaran dan rapat komisi bahwa Andi adalah orang dekat Setyo Novanto dan biasa mengerjakan proyek pemerintahan. Miryam mengaku mendapat perintah dari Pimpinan Komisi II untuk membantu mengoordinasi pemberian dari Dukcapil.
”Jika ada (pemberian) dari Dukcapil, saya diminta menerima dan membagikan sesuai kesepakatan dan saya hanya diminta untuk memasukkan dalam masing-masing amplop dan membagikan kepada seluruh anggota komisi II DPR RI,” bebernya.
Miryam menerima uang dua kali pada medio 2011 dari Sugiharto. Modusnya, uang dalam pecahan US$100 yang diikat karet dan dimasukkan amlop itu dititipkan oleh Sugiharto langsung ke rumah Miryam di Kompleks Tanjung Barat Indah Jalan Teratai Raya Blok G 11/12 Jakarta Selatan.
Dia mengakui menerima dua kali pengiriman dari Sugiharto. Kiriman pertama sebanyak US$100.000 dan kiriman kedua US$200.000. Di amplop itu ada tulisan ’komisi II’. Sesuai perintah Chairuman Harapan selaku Ketua Komisi II saat itu, Miryam membagi-bagi uang itu dalam amplop terpisah. Pada kiriman pertama dari Sugiharto sebanyak US$100.000, Miryam membagi untuk seluruh anggota Komisi II masing-masing US$1.500, masing-masing kapoksi US$1.500, dan untuk empat pimpinan Komisi II masing-masing @3.000.
Seluruh amplop itu didistribusikan kepada nama-nama yang terdata dalam daftarnya. Menariknya, khusus pemberian kepada pimpinan Komisi II, Miryam menambahkan keterangannya pada bagian Ganjar.
Menurut Miryam, para pimpinan Komisi II seluruhnya menerima uang US$3.000. Kecuali satu orang, yaitu Ganjar Pranowo. Sedangkan lainnya, yakni Burhanuddin Napitupulu (Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno (Fraksi PAN) tidak ada kalimat menolak atau mengembalikan. ”Saya berikan Rp 100 juta kepada saudara Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP, namun dikembalikan lagi kepada saya. Saya serahkan kembali kepada Sdr Yasona Laoli selaku Kapoksi,” tukasnya.
Berikutnya Miryam juga membagikan uang dari Sugiharto sebesar US$200.000. Dengan rincian masing-masing US$2.500 untuk setiap anggota Komisi II, US$2.500 setiap kapoksi, dan @ US$3.000 setiap pimpinan komisi II
Pada pemberian kedua ini, dari empat pimpinan Komisi II, hanya Ganjar yang dinyatakan menolak. Persis pada pemberian pertama, Ganjar menolak uang pemberian Miryam, kemudian uang itu diserahkan oleh Miryam kepada Yasona Laoli.
Data nominal uang tersebut berasal dari pernyataan Miryam pada pemeriksaan kedua, 7 Desember 2017. Pernyataan itu sekaligus mengoreksi pernyataannya pada pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan pertama, Miryam menyatakan bahwa uang yang dibagi pada anggota komisi II masing-masing US$3.000 dan US$5.000 sedangkan pimpinan komisi II masing-masing US$10.000 dan US$15.000.
Baik pada pemeriksaan pertama dan kedua, Miryam menyatakan bahwa Ganjar satu-satunya yang menolak pemberian uang. Sedangkan pemeriksaan ketiga dan keempat penyidik tidak membahas soal nominal dan bagi-bagi uang. (amh/ida/ce1)
sumur :
http://radarsemarang.com/2017/03/29/hanya-ganjar-yang-tolak-uang-suap/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
berarti yg lain nerima duit dong
bisa jd panastak war nih, klaim siapa yg bener

0
3.1K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan