- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Dinilai Lambat Sikapi Fenomena Angkutan "Online"


TS
Abc..Z
Pemerintah Dinilai Lambat Sikapi Fenomena Angkutan "Online"
http://nasional.kompas.com/read/2017...gkutan.online.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Harryadin Mahardika menilai pemerintah lambat dalam merespon fenomen terkait transportasi online di Indonesia.
Harryadin menjelaskan, dalam menyikapi aturan angkutan online, pemerintah tidak secepat menyikapi fenomena perkembangan telekomunikasi di Indonesia. Hal itu membuat terjadinya sejumlah polemik.
"Pemerintah langsung menjadi bagian dari industri tersebut, tapi untuk transportasi online, pemerintah hadir agak belakangan," ujar Harryadin saat diskusi publik bertema "Kisruh Transportasi Publik" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Harryadin mengatakan, harusnya pemerintah Indonesia bisa mencontoh negara-negara yang lebih dulu kehadiran angkutan "online" untuk melihat solusi yang ditawarkan.
Harryadin memberi contoh respons yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam menanggapi percepatan teknologi.
Di Finlandia, lanjut Harryadin, ada commite for the future atau sebuah lembaga yang membuat kebijakan mengenai perkembangan teknologi di di negara itu.
Harrayadin menyarankan agar ada keadilan dalam pengaturan aturan tersebut.
"Kalau misalnya regulasi berlebihan, inovasi nanti akan berhenti karena pasang tarif begini enggak boleh, kuota enggak boleh begini. Tapi kalau enggak diatur sangat luar biasa efek sosialnya," ujar Harryadin.
Kementerian Perhubungan baru pada Maret ini melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Sebelumnya terjadi kisruh berujung bentrokan antara pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional di beberapa daerah di Indonesia.
yang malah reaksi duluan organda. tebak kenapa
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Harryadin Mahardika menilai pemerintah lambat dalam merespon fenomen terkait transportasi online di Indonesia.
Harryadin menjelaskan, dalam menyikapi aturan angkutan online, pemerintah tidak secepat menyikapi fenomena perkembangan telekomunikasi di Indonesia. Hal itu membuat terjadinya sejumlah polemik.
"Pemerintah langsung menjadi bagian dari industri tersebut, tapi untuk transportasi online, pemerintah hadir agak belakangan," ujar Harryadin saat diskusi publik bertema "Kisruh Transportasi Publik" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Harryadin mengatakan, harusnya pemerintah Indonesia bisa mencontoh negara-negara yang lebih dulu kehadiran angkutan "online" untuk melihat solusi yang ditawarkan.
Harryadin memberi contoh respons yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam menanggapi percepatan teknologi.
Di Finlandia, lanjut Harryadin, ada commite for the future atau sebuah lembaga yang membuat kebijakan mengenai perkembangan teknologi di di negara itu.
Harrayadin menyarankan agar ada keadilan dalam pengaturan aturan tersebut.
"Kalau misalnya regulasi berlebihan, inovasi nanti akan berhenti karena pasang tarif begini enggak boleh, kuota enggak boleh begini. Tapi kalau enggak diatur sangat luar biasa efek sosialnya," ujar Harryadin.
Kementerian Perhubungan baru pada Maret ini melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Sebelumnya terjadi kisruh berujung bentrokan antara pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional di beberapa daerah di Indonesia.
yang malah reaksi duluan organda. tebak kenapa

0
755
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan