- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
4 Iklan TV Kontroversial Yang Pernah Ditegur KPI


TS
infopertanian
4 Iklan TV Kontroversial Yang Pernah Ditegur KPI
Quote:



Quote:


Quote:

Spoiler for Intro:
Sudah menjadi tanggung jawab dan tugas KPI untuk mengawasi seluruh proses penyelenggaraan penyiaran televisi Indonesia agar sesuai dengan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Berarti, kinerja KPI tak hanya memantau program siaran televisi saja tapi juga termasuk iklannya. Dalam sepak terjangnya sebagai pengawas sekaligus regulator, KPI baru saja menurunkan titahnya kepada seluruh stasiun televisi Indonesia agar lebih selektif dalam menayangkan iklan.
Hal tersebut dikarenakan, belakang ini iklan-iklan yang ditayangkan di televisi dinilai kerap tak layak siar. Salah satunya, iklan produk Obat Masuk Angin yang menampilkan seorang wanita yang menari dengan goyangan yang kurang pantas. Oleh karena itu, KPI pun memberikan peringatkan kepada seluruh stasiun televisi yang akan ataupun sudah menayangkan iklan tersebut agar lebih berhati-hati dalam menayangkan iklan seksi tersebut.
Jauh-jauh sebelumnya, ada pula iklan-iklan seksi serupa yang dikecam oleh KPI
Apa sajakah? Nih, Berikut 4 Iklan TV Kontroversial yang Ditegur KPI
Hal tersebut dikarenakan, belakang ini iklan-iklan yang ditayangkan di televisi dinilai kerap tak layak siar. Salah satunya, iklan produk Obat Masuk Angin yang menampilkan seorang wanita yang menari dengan goyangan yang kurang pantas. Oleh karena itu, KPI pun memberikan peringatkan kepada seluruh stasiun televisi yang akan ataupun sudah menayangkan iklan tersebut agar lebih berhati-hati dalam menayangkan iklan seksi tersebut.
Jauh-jauh sebelumnya, ada pula iklan-iklan seksi serupa yang dikecam oleh KPI

Apa sajakah? Nih, Berikut 4 Iklan TV Kontroversial yang Ditegur KPI

Spoiler for Iklan Cat Kayu & Besi:

Quote:
Iklan Cat Kayu dan Besi ini sempat ditayangkan di salah satu stasiun televisi, pernah merasakan lirikan tajam KPI. Menurut pantauan KPI, iklan tersebut menayangan secara close up tubuh bagian paha talent wanita yang mengangkat roknya sesaat setelah diberitahu tulisan “awas cat basah” oleh talent pria yang mengecat kursi.
Hal tersebut melanggar aturan mengenai pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan norma kesopanan. Sehingga lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut pun mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis.
Hal tersebut melanggar aturan mengenai pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan norma kesopanan. Sehingga lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut pun mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis.


Spoiler for Iklan Softener:

Quote:
Dalam iklan Softener ini ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi di atas, KPI Pusat menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan. Pada siaran iklan itu, kamera menyorot secara close up tubuh bagian paha dan beberapa kali kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada talent wanita.
Terkait tayangan iklan Softener ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menyatakan, pihaknya hanya memutuskan memberi peringatan tertulis dengan tujuan agar stasiun TV yang sudah menayangkan iklan itu segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana tertera di atas.
Terkait tayangan iklan Softener ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menyatakan, pihaknya hanya memutuskan memberi peringatan tertulis dengan tujuan agar stasiun TV yang sudah menayangkan iklan itu segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana tertera di atas.
Spoiler for Iklan Sandal:

Quote:
Pada bulan - bulan lalu, penayangan iklan sandal di beberapa stasiun televisi dianggap tak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3) Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 43 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1). Sebab, iklan tersebut menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis.
Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya. Sehingga, KPI Pusat menilai bahwa muatan iklan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Lantas KPI mengingatkan bahwa iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjunjung norma kesopanan tidak selaras dengan visualisasi wanita yang menari dengan pakaian minim. Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan remaja.
Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya. Sehingga, KPI Pusat menilai bahwa muatan iklan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Lantas KPI mengingatkan bahwa iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjunjung norma kesopanan tidak selaras dengan visualisasi wanita yang menari dengan pakaian minim. Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan remaja.
Spoiler for Iklan Sabun Cair Untuk Bayi:

Quote:
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis KPI, pada siaran iklan Sabun Cair ini, ditampilkan eksploitasi tubuh bagian bokong. Kamera menyorot tubuh bagian bokong talent anak perempuan secara medium shot saat ia sedang berlari sambil memegang handuk dan saat ia sedang mandi di dalam bathtub. Selain itu, di iklan ini ditampilkan adegan mandi bersama di dalam bathtub yang diperankan oleh talent wanita dewasa dan anak perempuan sehingga mengesankan ketelanjangan. Selanjutnya, ditampilkan adegan anak perempuan tersebut yang bertelanjang dada (hanya memakai celana dalam).
Sehingga KPI pun menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan. Pihak stasiun yang akan menayangkan iklan tersebut dihimbau KPI akan melakukan editing pada iklan tersebut.
Sehingga KPI pun menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan. Pihak stasiun yang akan menayangkan iklan tersebut dihimbau KPI akan melakukan editing pada iklan tersebut.
Spoiler for Cek:
=========================================================
Mampir juga di Thread ane yang lain ya! 
>> ALL THREAD <<
===========================================


>> ALL THREAD <<
===========================================
Quote:
Diubah oleh infopertanian 25-03-2017 15:53
0
28.5K
Kutip
126
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan