Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
KPK dan KY Diminta Awasi Sidang Banding Kasus Reklamasi
KPK dan KY Diminta Awasi Sidang Banding Kasus Reklamasi

Reporter: Chusnul Chotimah
21 Maret 2017 dibaca normal 2 menit

KPK dan KY Diminta Awasi Sidang Banding Kasus Reklamasi
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11/2016). Pemerintah pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan presiden Joko Widodo terkait kelanjutan reklamasi teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Para penolak reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan meminta KPK dan KY mengawasi jalannya persidangan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas putusan hakim PTUN tentang pencabutan izin reklamasi Pulau F, I dan K.


tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bersiap menghadapi rencana pengajuan banding Pemprov DKI Jakarta atas putusan hakim PTUN tentang pencabutan izin reklamasi Pulau F, I dan K.

Kuasa Hukum nelayan Teluk Jakrarta dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), anggota koalisi, Tigor Hutapea berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang banding putusan itu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Ketika di G (banding pencabutan izin reklamasi Pulau G) kami tidak melibatkan KPK dan KY. Kalau terkait ini (banding pencabutan izin reklamasi Pulau F, I dan K), kami akan libatkan KPK dan KY di meja banding," kata Tigor di kantor Walhi Indonesia, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Menurut Tigor, koalisi kecewa dengan sikap Pemprov DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan itu. Semestinya Pemprov DKI Jakarta menjadikan putusan itu bahan evaluasi penerbitan izin proyek pembangunan di DKI Jakarta, khususnya reklamasi.

"Memang bakal pasti banding (Pemprov DKI Jakarta), tapi ini sebagai bentuk apa, kami lihat justru saat ini pemerintah antikritik, antikoreksi, kami mengkritik dan mengoreksi di luar pengadilan disalahkan, tapi saat mengkritik dan dibawa ke meja hijau, lalu hakim memutuskan kalau kebijakan itu salah, mereka malah ngotot," Tigor mengeluh.

Berkaca dari putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), yang membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau G, Tigor memperkirakan dalih Pemprov DKI Jakarta tidak akan berubah.

Ia memprediksi, untuk banding putusan kasus Pulau F, I dan K, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menyoroti masalah prosedur pengajuan gugatan. Misalnya, Walhi akan dianggap tidak layak mengajukan gugatan karena tidak bermukim di Teluk Jakarta.

Padahal, kata Tigor, putusan Hakim PTUN yang mencabut izin reklamasi empat pulau sudah menunjukkan secara jelas bahwa proyek ini memang bermasalah. "Reklamasi sangat jelas akan merampas dan melanggar hal-hal nelayan tradisional skala kecil," kata dia.

Dia mengimbuhkan, hak untuk menolak dan keberatan dalam konsultasi publik atas suatu proyek skala besar juga harus dilindungi sebagaimana diatur oleh pedoman perlindungan permukaan skala kecil dari FAO tahun 2014.

Di tempat yang sama, Direktur ICEL (Indonesian Center For Environmental Law), Henri Subagiyo mengapresiasi putusan hakim PTUN Jakarta yang mencabut izin reklamasi tiga pulau. Menurut dia, keputusan tersebut menegaskan proyek reklamasi teluk Jakarta bermasalah dan harus dihentikan.

"Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia. Kebijakan soal tujuan, pertimbangan pilihan reklamasi atau tidak, prosedur dan teknis reklamasi seharusnya dibenahi dulu," kata dia.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sudah memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal pembatalan izin reklamasi Pulau F, I dan K.

"Pertama, yang lalu memang tidak dilengkapi, ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi. Kedua, mengenai amdal yang telah dilakukan dan telah disosialisasikan, itu juga tidak disinggung, seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," ujar Sumarsono di Balaikota DKI Jakarta, Senin kemarin.

Sumarsono menghormati keputusan PTUN, namun mengajukan banding merupakan prosedur yang sudah diatur. "Kami yakin mengajukan banding dan insyaallah semua bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua," kata dia.
https://tirto.id/kpk-dan-ky-diminta-...reklamasi-cleR


Selasa, 21/03/2017 18:54
Nelayan Libatkan KPK Jika Pemprov DKI Banding Reklamasi

Reporter: Tiara Sutari , CNN Indonesia


KPK dan KY Diminta Awasi Sidang Banding Kasus Reklamasi
Dermaga kapal nelayan di Jalan Muara Bahari, Jakarta Utara. Dermaga ini terletak di kawasan yang akan menjadi pusat reklamasi Pulau G. (CNN Indonesia/Abraham Utama)


Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding putusan pengadilan yang memenangkan KNTI dalam gugatan reklamasi Teluk Jakarta.

"Belajar dari putusan banding Pulau G, saat ini kami sudah siapkan semuanya agar celah apapun tidak dijadikan oleh Pemprov sebagai alasan memenangkan banding," kata Tigor di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (21/3).

KPK dan KY, kata Tigor, akan dijadikan sebagai tim pendamping untuk mengawasi proses banding sehingga bisa dipastikan hasil banding tersebut sesuai dengan hukum yang belaku.

"Jadi tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun," kata dia.

Dia mengatakan, selama ini banyak alasan yang digunakan Pemprov DKI dalam upaya memenangkan banding, namun pihaknya menyebut tidak akan memberikan celah bagi tergugat untuk merebut kemenangan gugatan reklamasi atas tiga Pulau di Teluk Jakarta itu.

Tigor mengatakan, Pemprov harusnya lebih sadar diri dan mudah menerima kekalahan. Sebab pengadilan dengan jelas sudah menerima gugatan nelayan.

"Harusnya ini jadi pelajaran, makanya kami kecewa mendengar Pemprov akan ajukan banding," kata dia.

Tigor menilai, sikap Pemprov yang tidak mudah menerima kekalahan terkait putusan reklamasi justru semakin merugikan masyarakat, khususnya nelayan yang tinggal di kawasan terdampak reklamasi. Putusan hukum yang berlarut justru memberatkan nelayan karena tidak ada kepastian hukum justru membuat nelayan terkatung-katung.

"Masyarakat nelayan kesulitan, karena kalau belum ada putusan mereka juga belum tahu apakah arela pulau ini bisa mereka gunakan atau tidak, suka tidak suka ya memang kebijakan reklamasi ini sudah dari awal bermasalah," kata dia.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim menyebut, tergugat diwajibkan mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," tutur Hakim Ketua Arief Pratomo saat itu.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...ing-reklamasi/
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan