metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
YLKI: Transportasi Online Belum Beri Perlindungan Maksimal


Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai aturan Kementerian Perhubungan terhadap transportasi berbasis aplikasi masih belum sempurna. Ada beberapa catatan yang perlu dikritisi.


Pertama, berkaitan dengan prinsip dasar dalam bertransportasi, yakni keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan, dan keberlanjutan. Selama ini, transportasi berbasis aplikasi baru menjawab soal aksesibilitas.


'Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan transportasi online daripada transportasi konvensional,' kata Tulus lewat siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Kamis, 23 Maret 2017.


Namun, menurut dia, transportasi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya. Contohnya, belum ada standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya.


Transportasi ini juga ditengarai belum memberikan perlindungan kepada konsumen jika terjadi kehilangan barang atau kecelakaan. Bahkan, jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen, akan diselesaikan via abritase di Singapura.


'Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal bahkan merugikan konsumen,' imbuh Tulus.


Tulus juga mencermati soal operator transportasi online yang belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumennya. Dalam term of contract-nya, data pribadi konsumen bisa dibagi ke mitra bisnis, misalnya untuk obyek promosi.


Baca: Menhub: Pengaturan Tarif Taksi Online untuk Ciptakan Kesetaraan


Tarif transportasi online juga tidak bisa dibilang murah, bahkan bisa lebih mahal dari taksi konvensional. Sebab, transportasi online, khususnya taksi, memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non-rush-hour. 


Pada jam sibuk, tarif mereka jauh lebih mahal, apalagi dalam kondisi hujan. 'Jadi, untuk diberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas,' tutur Tulus.


Tulus menilai mekanisme pengawasan terhadap tarif batas atas dan bawah perlu mendapatkan perhatian lebih. Bila tidak, penegak hukum akan kesulitan dalam mengawasi dan menegakan hukum jika terjadi pelanggaran.


YLKNI menganggap, Kemenhub dalam revisinya Permenhub No 32/2013 seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Mereka mestinya tidak cuma mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau tarif.


Dalam konteks persaingan usaha, YLKI menegaskan tidak boleh ada operator atau pelaku usaha yang menerapkan kebijakan predatory tariff. Sebab, hal itu akan membunuh operator lain sehingga pemerintah harus mengintervensinya. 


Meski demikian, YLKI juga mengimbau agar penyedia transportasi konvensional untuk berbenah. Peningkatan pelayanan konsumen seperti kemudahan akses perlu diperbaiki.


Baca: Telanjur Nyaman Naik Transportasi Daring


Kemenhub juga bisa mengaudit tarif taksi konvensional jika diperlukan agar bebas dari unsur inefisiensi. Dengan begitu, konsumen tidak menanggung tarif yang kemahalan karena adanya inefisiensi.


Secara umum, kata Tulus, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2013 sebenarnya sudah terlalu permisif dan kompromistis.  Uji kir, contohnya, juga cukup dengan stiker tidak harus diketok di mesinnya.


Aturan itu pembolehan mobil low cost green car (LCGC) sebagai taksi. Dari spesifikasi, mobil LCGC yang hanya memiliki kekuatan 1.000 cc seharusnya tidak laik menjadi angkutan umum karena tidak aman.


'Keberadaan transportasi online tidak mungkin dilarang. Tapi juga tidak mungkin dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi,' pungkas Tulus.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...ungan-maksimal

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Sepi Penumpang, Sopir Angkot di Bogor Mogok Beroperasi

- Ombudsman Panggil Dirjen Perhubungan Darat Terkait Tarif Baru Taksi Online

- Masuk Solo, Grab Gandeng Taksi Konvensional

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
559
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan