- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi Proyek e-KTP


TS
aghilfath
Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi Proyek e-KTP
Spoiler for Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi Proyek e-KTP:

Quote:
Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Tersangka itu adalah Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut sebagai pengusaha yang membagi-bagikan uang pelicin anggaran.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka ini. Namun untuk detail penersangkaan dia menyerahkan hal tersebut ke Jubir KPK Febri Diansyah.
"Biar disampaikan (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) saja," ucap Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3/2017).
Andi memang memiliki peran penting terkait proyek itu. Peran Andi dibeberkan dalam surat dakwaan KPK terhadap 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Dia disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Dalam surat dakwaan itu, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka ini. Namun untuk detail penersangkaan dia menyerahkan hal tersebut ke Jubir KPK Febri Diansyah.
"Biar disampaikan (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) saja," ucap Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3/2017).
Andi memang memiliki peran penting terkait proyek itu. Peran Andi dibeberkan dalam surat dakwaan KPK terhadap 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Dia disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Dalam surat dakwaan itu, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Spoiler for Sambil Menangis, Miryam Haryani Mengaku Diancam 3 Penyidik KPK:
Rina Atriana - detikNews
Sambil Menangis, Miryam Haryani Mengaku Diancam 3 Penyidik KPK

Ilustrasi sidang e-KTP (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Quote:
Jakarta - Mantan anggota Komisi II Miryam Haryani menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Miryam mengaku diancam 3 penyidik KPK ketika proses penyidikan.
"Saya diancam sama penyidik, 3 orang, pakai kata-kata," ucap Miryam dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Waktu saya dipanggil, ada 3 orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya terekam sekali waktu saya di sini. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak," imbuh Miryam.
Miryam lalu menegaskan tidak pernah menerima uang. Hakim lalu mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Miryam mengakui penerimaan duit, tapi Miryam menyebut bila itu diamini karena diancam.
"Tidak pernah (menerima uang). (Isi BAP) karena saya diancam, saya jawab asal aja," ucapnya.
Saat diperiksa KPK, Miryam mengaku sempat menangis pula. Namun Miryam menangis ketika berada di kamar mandi.
"Nangis kok di kamar mandi. Mana penyidik tahu?" tanya hakim.
"Saya tertekan sekali Pak," ujar Miryam.
Dalam surat dakwaan disebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa I) dimintai uang oleh Miryam S Haryani sebesar Rp 5 miliar yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II.
Atas permintaan pada bulan Agustus 2012 itu Irman dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Sugiharto saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil menyiapkan uang untuk diberikan ke Miryam.
Uang tersebut disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25.000.
Taufik Effendi dalam persidangan hari ini membantah menerima duit. Begitu juga Chairuman membantah menerima uang pada persidangan pekan lalu, Kamis (16/3).
"Saya diancam sama penyidik, 3 orang, pakai kata-kata," ucap Miryam dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Waktu saya dipanggil, ada 3 orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya terekam sekali waktu saya di sini. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak," imbuh Miryam.
Miryam lalu menegaskan tidak pernah menerima uang. Hakim lalu mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Miryam mengakui penerimaan duit, tapi Miryam menyebut bila itu diamini karena diancam.
"Tidak pernah (menerima uang). (Isi BAP) karena saya diancam, saya jawab asal aja," ucapnya.
Saat diperiksa KPK, Miryam mengaku sempat menangis pula. Namun Miryam menangis ketika berada di kamar mandi.
"Nangis kok di kamar mandi. Mana penyidik tahu?" tanya hakim.
"Saya tertekan sekali Pak," ujar Miryam.
Dalam surat dakwaan disebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa I) dimintai uang oleh Miryam S Haryani sebesar Rp 5 miliar yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II.
Atas permintaan pada bulan Agustus 2012 itu Irman dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Sugiharto saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil menyiapkan uang untuk diberikan ke Miryam.
Uang tersebut disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25.000.
Taufik Effendi dalam persidangan hari ini membantah menerima duit. Begitu juga Chairuman membantah menerima uang pada persidangan pekan lalu, Kamis (16/3).
detik
Ane kira papa

Diubah oleh aghilfath 23-03-2017 15:04
0
22.6K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan