Penjelasan Pihak SBY soal Pinjaman Mobil Dinas Presiden
TS
aghilfath
Penjelasan Pihak SBY soal Pinjaman Mobil Dinas Presiden
Spoiler for Penjelasan Pihak SBY soal Pinjaman Mobil Dinas Presiden:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nasidik mengakui bahwa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono masih meminjam mobil dinas kepresidenan Mercedes Benz S-600.
Mobil dinas presiden itu dipinjam sebagai pengganti bagi mobil yang seharusnya disediakan oleh Istana kepada SBY sebagai Presiden keenam RI.
Rachland mengatakan, penyediaan mobil bagi mantan presiden dan wakil presiden oleh Sekretariat Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Pada saat SBY pensiun, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan penghematan.
"Karena itulah saat keluar dari istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan pada Pak SBY. Hal yang sama juga terjadi pada Pak Boediono," ucap Rachland.
Saat ini, lanjut Rachland, pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara menyediakan mobil bagi SBY dan Boediono.
"Meski demikian, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ucap Rachland.
Hal serupa disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala. Menurut Djumala, beberapa waktu lalu, SBY menyatakan komitmen untuk mengembalikan mobil dinas presiden setelah lebih dari dua tahun dipinjam.
"Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan," ujar Djumala kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2017).
Saat ini, pihak SBY sedang mengurus proses administrasi pengembalian mobil itu kepada Sekretariat Negara.
Spoiler for Dipinjami Mobil Kepresidenan, SBY: Saya Nilai Tidak Salah:
Dipinjami Mobil Kepresidenan, SBY: Saya Nilai Tidak Salah
Quote:
Jakarta - Satu unit mobil kepresidenan Mercedes-Benz S600 Guard dipinjamkan negara kepada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai tak ada yang salah dengan peminjaman mobil tersebut.
Hal ini disampaikan SBY melalui rilis yang diterima dari juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari, Selasa (21/3/2017). Peminjaman mobil kepresidenan tersebut diatur dalam aturan hukum yang jelas, yakni UU Nomor 7 Tahun 1978.
"Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Dasar hukumnya sangat jelas," ujar SBY.
"Karena itu, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah tujuh tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan mobil yang dipinjamkan tersebut akan segera dikembalikan ke negara.
"Baru beberapa minggu lalu, sudah ada komitmen dari pihak beliau mobil itu akan dikembalikan," terang Djumala kepada detikcom, Selasa (21/3).
Saat ini, kata Djumala, sedang dilakukan proses administrasi pengembalian mobil tersebut. "Lagi dibuat surat pengembaliannya," katanya.
Salah pemerintah juga tidak bisa sediakan hak pak beye untuk dapat mobil sesuai UU no. 7 tahun 1978 dengan alasan penghematan sampai pak beye pinjam mobil kepresidenan saking ga adanya mobil yg bisa beliau pakai, dimana penghormatan terhadap pemimpin 2 periode ini