- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menyobek Alquran, Andrew Divonis 1,5 Tahun Penjara


TS
l4d13put
Menyobek Alquran, Andrew Divonis 1,5 Tahun Penjara
Menyobek Alquran, Andrew Divonis 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 21 Maret 2017 - 01:01 wib
SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Andrew Handoko dalam perkara penyobekan kitab suci Alquran. Andrew dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Pudji Widodo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2017).
Majelis Hakim menyatakan Andrew terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pudji menyatakan sebagai simbol umat islam, Alquran wajib dihormati siapapun.
Pudji menabahkan apabila Alquran dirusak, bakal membuat tersinggung umat islam.
"Dapat disimpulkan merobek Alquran dan terjemahnya itu menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," tegas Pudji.
Sumber Berita
Perobek Alquran Divonis 1,5 Tahun Penjara
20 Maret 2017, 20:32 WIB
Liputan6.com, Semarang - Hakim Pengadilan Negeri Semarang hari ini menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama. Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa.
Dilansir Antara, Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang merobek Alquran itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut ketentuan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hakim Puji Widodo menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya, kitab suci umat Islam yang sebagaimana kitab suci umat agama lain seharusnya dihormati.
Ia menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak punya alasan tidak menyadari perbuatannya. "Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," kata Puji.
Atas putusan itu, Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.
Andrew merobek Alquran di Solo. Namun, pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. Sidang pembacaan vonis hukuman kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Sumber Berita
==================================================================
Komen TS
Agak susah ngeles untuk membuktikan kalo ini bukan penistaan agama... soalnya ga ada kata "Pakai"

yang menuntut pasti ada motif menjegal salah satu Cagub nih












Diubah oleh l4d13put 21-03-2017 20:16
0
1.4K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan