- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit Rp 25 Juta, Ini Alasannya


TS
andymastara
Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit Rp 25 Juta, Ini Alasannya
Tidak Ada Syarat Deposito Rp25 Juta, Inilah Prosedur Untuk Mendapatkan Paspor Baru


Spoiler for http://setkab.go.id/tidak-ada-syarat-deposito-rp25-juta-inilah-prosedur-untuk-mendapatkan-paspor-baru/:
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari Senin (20/3) ini merilis penjelasan mengenai prosedur pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.
Dalam penjelasan ini, tidak disebutkan sama sekali adanya kewajiban memiliki deposito sebesar Rp25 juta bagi WNI yang mengurus paspor baru, dan diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural, sebagaimana marak diberitakan sejumlah media akhir-akhir ini.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 tujuannya adalah untuk dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI guna mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
“Untuk itu maka, setiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di Luar Negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Agung.
Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu, Petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim.
“Jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,” tegasnya.
Jika pada saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, menurut Agung, terhadap hal ini Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain.
Disamping itu, harus juga diperiksa hal hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri.
Agung menjelaskan, untuk memperoleh keyakinan, Petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya: Jika akan kunjungan keluarga, meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri.
“Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,” jelas Agung.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI, dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
Demikian halnya prosedur pada saat pemeriksaan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), menurut Agung, mengenai persyaratannya, disamping melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut diatas.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,” tegas Agung. Setkab
Dalam penjelasan ini, tidak disebutkan sama sekali adanya kewajiban memiliki deposito sebesar Rp25 juta bagi WNI yang mengurus paspor baru, dan diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural, sebagaimana marak diberitakan sejumlah media akhir-akhir ini.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 tujuannya adalah untuk dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI guna mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
“Untuk itu maka, setiap WNI yang akan membuat Paspor RI dalam rangka bekerja di Luar Negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Agung.
Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu, Petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim.
“Jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,” tegasnya.
Jika pada saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke Luar Negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang pada perusahaan di Luar Negeri, menurut Agung, terhadap hal ini Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain.
Disamping itu, harus juga diperiksa hal hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri.
Agung menjelaskan, untuk memperoleh keyakinan, Petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya: Jika akan kunjungan keluarga, meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di Luar Negeri.
“Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,” jelas Agung.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI, dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
Demikian halnya prosedur pada saat pemeriksaan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), menurut Agung, mengenai persyaratannya, disamping melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut diatas.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,” tegas Agung. Setkab


Sebelumnya Ramai Di beritakan Seperti DI Bawah Ini
Spoiler for Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit Rp 25 Juta, Ini Alasannya RABU, 15 MARET 2017 | 18:56 WIB; :
Pemohon paspor baru di Indonesia kini diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp 25 juta. Hal itu tercantum dalam surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan memiliki deposit itu tidk berlaku bagi semua pemohon.
"Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2017.
Agung mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam upaya menghapuskan maraknya pengiriman TKI nonprofesional. Sebab, biasanya mereka melakukan pengiriman dengan banyak modus, seperti menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh, sehingga Imigrasi merasa perlu mencegah mulai dari pembuatan dokumen awal.
"Jadi kami mau dorong keberangkatan mereka bekerja secara aman dan dilindungi benar saat berada di tempat yang dituju," katanya.
Disinggung soal kesuksesan pengaplikasian kebijakan ini, Agung mengaku optimistis. Ia yakin petugas pelayanan mampu mengidentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi TKI nonprosedural. https://m.tempo.co/read/news/2017/03...-ini-alasannya
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan memiliki deposit itu tidk berlaku bagi semua pemohon.
"Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2017.
Agung mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam upaya menghapuskan maraknya pengiriman TKI nonprofesional. Sebab, biasanya mereka melakukan pengiriman dengan banyak modus, seperti menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh, sehingga Imigrasi merasa perlu mencegah mulai dari pembuatan dokumen awal.
"Jadi kami mau dorong keberangkatan mereka bekerja secara aman dan dilindungi benar saat berada di tempat yang dituju," katanya.
Disinggung soal kesuksesan pengaplikasian kebijakan ini, Agung mengaku optimistis. Ia yakin petugas pelayanan mampu mengidentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi TKI nonprosedural. https://m.tempo.co/read/news/2017/03...-ini-alasannya
Quote:
Di baca lengkap dulu ya kak atas bawah - bawah ke ata sss s -- Wolak awalek yaaa
Abis itu silakan kument dan tinggalin jejak di baawah. Sebagai tanda POWER of LobE


Diubah oleh andymastara 20-03-2017 21:52
0
2.2K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan